Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi Jamsostek, Herman Alossitandi, mengaku pernah melakukan kontak per telepon dengan JAL, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dugaan pemerasan terhadap salah satu saksi. "Pada Selasa malam (3/1), saat saya dalam keadaan tidur menerima telepon dari JAL. Ia mengatakan menerima uang Rp10 juta," kata Herman di PN Jakarta Selatan, Kamis. Ia mengatakan, informasi itu diterimanya dalam keadaan belum sepenuhnya sadar karena masih setengah tidur sehingga menurutnya ia memberikan jawaban asal-asalan saja. "Jawaban saya, silahkan saja karena saya tidak tahu apa-apa. Saya mempersilahkan karena saya tidak tahu bahwa itu uang apa," katanya. Menurut Herman, ia tidak curiga sama sekali karena JAL bukan panitera pengganti dalam kasus Jamsostek yang ditanganinya. Herman Alossitandi menjadi Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, mantan Dirut Jamsostek. JAL sendiri tidak termasuk sebagai panitera yang bertugas mencatat jalannya sidang perkara itu. JAL ditangkap oleh anggota Tim Tastipikor di Resto Chamoe-Chamoe di Kawasan Semanggi pada Selasa, 3 Januari sekitar pukul 22.00 WIB berikut barang bukti uang Rp10 juta dan sebuah ponsel yang disebut-sebut menyimpan rekaman pembicaraan JAL dengan salah satu hakim. Saat ditangkap, JAL sedang bersama Walter Sigalinggi yang merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi Jamsostek. Kasus dugaan pemerasan itu berawal dari jalannya salah satu sidang di mana saksi analisis investasi Jamsostek, Walter Sigalinggi kedapatan berbohong di muka sidang yang dipimpin Herman dan oleh hakim dinyatakan bisa menjadi tersangka. Hal itu disebut-sebut menjadi motif dalam dugaan pemerasan tersebut. Kepada para penyelidik, JAL mengaku ia melakukan pemerasan terhadap saksi itu atas perintah hakim. Bantahan Kendati mengaku pernah berhubungan dengan JAL per telepon, Herman membantah pemerasan saksi itu atas perintahnya. "Saya tidak pernah menyuruh JAL. Itu fitnah dan saya bisa menuntut balik kalau dia mengatasnamakan hakim," ujar Herman. Menurut dia, ia menduga JAL mencatut nama hakim untuk minta uang pada saksi tersebut. Herman juga membantah uang itu ditransfer ke rekening banknya. "Dia tidak bilang akan mentransfer, dia hanya bilang menerima uang Rp10 juta itu," demikian Herman.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006