Padang (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR-RI Zulmiar Yanri meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk membekukan perusahaan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang diduga bermasalah.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi IX DPR-RI Zulmiar Yanri usai peresmian Gedung Baru PT.ASKES Cabang, Padang, Kamis.

"Kemenakertrans agar segera membekukan PJTK yang bermasalah," kata Anggota Komisi IX DPR-RI Zulmiar Yanri, di Padang, Kamis.

Menurutnya, ada sekitar 80 persen permasalahan yang dihadapi tenaga kerja Indonesi (TKI) berasal dari dalam negeri sendiri sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Hal ini terlihat mulai dari proses perekrutan calon tenaga kerja ke luar negeri, yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang,"katanya.

Dia menambahkan, kebanyakan PJTK ini diduga ada memalsukan identitas diri TKI agar bisa berangkat bekerja ke luar negeri.

"Ini sudah menyalahi aturan perudang-undangan tentang ketenagakerajaan dimana diduga telah memalsukan identitas diri dari TKI yang mau berangkat ke laur negeri,"katanya.

Dia mengatakan, saat ini membahas Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI, draf Revisi UU nomor 39 tahun 2004 sudah hampir final.

"Selama ini undang-undang tersebut lebih menitikberatkan pada masalah pengiriman TKI , bukan pada perlindungan,"katanya.

Menurutnya, dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 ini nantinya diharapkan dapat lebih mengoptimalkan peran pemerintah daerah, yang selama ini hanya dilakukan oleh PJTKI.

Dalam revisi itu juga akan ditegaskan bahwa perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) fungsinya hanya menempatkan TKI.

"Jangan dibebankan pada pelatihan dan diberi tanggung jawab berlebihan yang mereka tidak mampu. Karena akhirnya akan kacau,"kata Zulmiar Yanri.

Dia menambahkan, pasal yang mengatur soal perlindungan TKI di dalam UU No 39 Tahun 2004 memang belum sempurna, awalnya penempatan TKI di luar negeri memang murni urusan swasta.

Salah satu yang dianggap kurang sempurna dalam UU No 39 Tahun 2004 adalah menyangkut perlindungan TKI pada pasal-pasalnya.

"Memang dari sejarahnya penempatan TKI di luar negeri kan murni swasta, lalu UU Tahun 2004 bagaimana negara berperan tersebut. Itu yang setelah perkembangan terakhir harus disempurnakan,"kata Zulmiar Yanri.

Selain itu, lanjut Zulmiar Yanri pasal yang harus direvisi dalam UU tersebut adalah tentang penguatan lembaga yang berperan dalam penempatan dan perlindungan TKI seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), serta pemegang kepentingan lainnya termasuk pemerintah daerah. (ZON/A033/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011