Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menamakan diri Komite Penyelamat Konstitusi menuntut digelarnya Kongres Luar Biasa karena menilai telah terjadi pelanggaran AD/ART organisasi itu oleh ketua umum, Adin Jauharudin.

Komite Penyelamat Konstitusi yang beranggotakan Mahbub Zaki, Dwi Satya, Husain, Juanda, Adius, Ahmad Nur Kholid, Ihsanudin, Iwan Setiawan, dan Fatikhatul Khairiyah di Jakarta, Rabu, menyatakan, KLB juga perlu digelar untuk membahas posisi PMII di hadapan Nahdlatul Ulama (NU).

"Khususnya setelah ada permintaan resmi PBNU agar PMII menjadi bagian yang tidak terpisah dari NU," kata Dwi Satya selaku juru bicara.

Terkait pelanggaran AD/ART oleh Ketua Umum PB PMII, Dwi Satya menjelaskan, Adin yang terpilih dalam kongres beberapa waktu lalu ternyata belum pernah mengikuti Pelatihan Kader Lanjut (PLK) seperti disyaratkan dalam ART PMII.

"Sahabat Adin Jauharudin selaku mandataris kongres belum mengikuti tahap kaderisasi akhir yaitu PKL yang merupakan syarat Pengurus Besar PMII," katanya.

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran terhadap ART PMII pasal 13 ayat 8 poin a. Persyaratan itu juga ditetapkan dalam tata tertib pemilihan Ketua Umum PB PMII oleh peserta kongres.

Susunan kepengurusan PB PMII yang ditetapkan Adin juga dianggap bermasalah. Beberapa kader yang masuk kepengurusan juga tidak memenuhi persyaratan yang sama, yakni belum mengikuti PKL.

Selain itu, beberapa pengurus juga tidak mendapat rekomendasi dari cabang asal, sebagaimana diatur dalam ART pasal 13 ayat 8 poin c.

"Sahabat Adin Jauharudin sebagai ketua formatur juga gagal membentuk struktur kepengurusan dalam waktu yang ditentukan yaitu selambat-lambatnya 7X24 jam. Ini pelanggaran ART pasal 13 ayat 7 poin a," kata Dwi Satya.

Dikatakannya, segala bentuk penyelewengan konstitusi organisasi pada hakekatnya adalah usaha yang menodai kemurnian organisasi.

Oleh karena itu, Komite Penyelamat Konstitusi mendorong agar masalah tersebut diselesaikan secara konstitusional yaitu melalui KLB.

"KLB dengan agenda pemilihan ketua umum yang tidak cacat konstitusi serta memutuskan posisi PMII dan NU," kata Dwi Satya.(*)
(T. S024/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011