Medan (ANTARA News) - Oknum anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigadir Satu Hendri Dunan Purba dituntut enam tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,6 gram.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin, menyebutkan terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, kata JPU, terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa itu, karena tidak ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Selaku aparat keamanan pengayom di masyarakat, seharusnya ikut membantu program pemerintah itu.Bukan ikut pula sebagai pelaku kejahatan.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa tetap berlaku sopan selama dalam persidangan.

"Ini lah yang menjadi pertimbangan bagi kami," kata JPU tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Hendri Dunan, Robert Pangaribuan,SH, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau "pledoi" atas tuntutan JPU tersebut.

"Pembelaan terhadap terdakwa itu akan disampaikan pada pekan depan," kata Pangaribuan.

Sidang kasus narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Karto Sirait,SH, dilanjutkan Senin (9/5) untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Briptu Hendri Dunan Purba ditangkap Tim Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Menteng Raya Medan, November 2010 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 2,6 gram dari dalam saku bajunya, yang baru saja dibeli dari pengedar barang haram tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa yang melanggar hukum itu, dibawa ke Markas Polda Sumut. (M034/M019/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011