Jakarta (ANTARA) - Menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia khususnya wilayah Jakarta, pelayanan paspor yang sebelumnya sempat ditutup, kini telah dibuka kembali walau masih dengan kuota yang terbatas. Dengan begitu banyak masyarakat yang ingin kembali mengurus paspor di Kantor Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai Kantor Imigrasi yang memiliki kuota pelayanan paspor terbesar di Indonesia. Yang jadi pertanyaan adalah, bagaimanakah cara pendaftarannya? Apakah prosedurnya sulit?.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Muhammad Reza Alkahfi menjelaskan, “Masyarakat dapat melakukan antrean paspor secara online melalui aplikasi layanan paspor online yang bisa diunduh melalui Playstore/Appstore. Pemohon bisa memilih waktu yang mereka inginkan sesuai dengan jadwal yang tersedia.” Dengan cara demikian, masyarakat tidak perlu lagi antre sebelumnya.

Reza juga menambahkan bahwa, “masih banyak masyarakat yang belum mengetahui antrean hanya dibuka seminggu sekali setiap hari Jumat di atas jam 2 siang.” Hal inilah yang terkadang membuat masyarakat kebingungan dan menyangka antrean sangat sulit didapat. Padahal, pemberitahuan mengenai hal tersebut secara otomatis juga telah muncul pada aplikasi, jika pemohon mencoba melakukan pendaftaran saat kuota belum dibuka.

Selain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa animo masyarakat untuk mendapatkan antrean di Jakarta Selatan sangatlah tinggi, sehingga ada saja masyarakat yang masih belum bisa mendapat antrean yang diinginkan walau sudah coba buka aplikasi pada waktu tersebut. Apalagi dengan adanya pembatasan di masa pandemi Covid-19, menyebabkan kuota dibatasi hanya sekitar 20% saja.”Jika sudah begitu, pemohon bisa menunggu kuota di minggu depan, atau mencoba booking antrean di Kantor Imigrasi lainnya, karena permohonan paspor sendiri sebenarnya bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia.” Jelas Reza.

Masyarakat juga diharapkan untuk bersabar dan tidak perlu khawatir jika paspornya sudah habis masa berlaku tetapi belum juga bisa mendapatkan antrean. Karena tidak ada dendanya selama paspor tersebut tidak rusak/hilang. Selain itu bagi para lansia, balita, ibu hamil dan disabilitas juga bisa datang langsung untuk melakukan permohonan paspor tanpa antrean online karena ada antrean prioritas.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021