Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyerahkan dokumen hasil verifikasi partai sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Penyerahan dokumen dilakukan simbolis sebagai syarat administrasi mengikuti Pemilu 2014," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan di Jakarta, Senin.

Trimedya mengatakan, PDIP berupaya komitmen memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) Pasal 3 ayat (1) Nomor 2 Tahun 2011.

PDIP menyerahkan dokumen hasil verifikasi tentang susunan pengurus partai pada tingkat provinsi.

Trimedya menyatakan PDIP melakukan pendaftaran jelang Pemilu 2014 pada tahap awal, guna mempermudah langkah partai bersama Kemenkumham.

Trimedya mengimbau seluruh partai agar segera mendaftarkan partai guna memenuhi peraturan UU Parpol guna mewujudkan demokrasi Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Aidir Aimim mengatakan PDIP telah menyiapkan seluruh persyaratan sesuai UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011.

Aidir menyebutkan hasil verifikasi merupakan syarat kepengurusan sebanyak 75 persen pada kabupaten/kota dan 50 persen pada tingkat provinsi.

Aidir menegaskan seluruh partai politik harus mengikuti verifikasi sesuai UU Parpol guna mengikuti Pemilu 2014.

"Ada lima partai yang sudah menyerahkan dokumen," ujar Aidir tanpa menyebutkan nama partainya.
(T014)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011