pengembalian uang itu, tidak berarti mereka bisa ditangguhkan penahanannya."
Jakarta, 29/4 (ANTARA) - Empat pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada Pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa Tingkat SMK dan Pameran SMK tahun 2009, mengembalikan uang Rp2,2 miliar ke Kejaksaan Agung.

"Uang Rp2,2 miliar dikembalikan oleh keempat tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.

Keempat tersangka tersebut, yakni, Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional), Susilowati (Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab Kegiatan), dan Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu).

Saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di sejumlah rumah tahanan, yakni, tersangka Joko Sutrisno ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Susilowati di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Suko Wiyanto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Al Azhar di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Ia menambahkan uang yang dikembalikan itu langsung disetorkan ke kas negara di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dikatakan, adanya pengembalian uang itu, tidak berarti mereka bisa ditangguhkan penahanannya. "Mereka masih tetap ditahan," katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan tindakan keempat tersangka yang telah mengembalikan keuangan negara itu, setidaknya akan ada pertimbangan dari majelis hakim saat mereka disidang nanti. "Itu ada itikad baik," ujarnya.

Dikatakan, perkembangan berkas dari keempat tersangka tersebut, untuk tiga tersangka, Susilowati (Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab kegiatan), dan Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu), sudah diilimpahkan ke penuntutan.

"Sedangkan untuk berkas Joko Sutrisno masih ditahap penyidikan dan secepatnya dilimpahkan ke penuntutan," paparnya, menjelaskan.

Kasus itu bermula saat Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas mendapatkan dana sebesar Rp13,8 miliar untuk pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa Tingkat SMK dan Pameran SMK tahun 2009.

Dari dana Rp13,8 miliar itu, Rp7,5 miliar di antaranya dikontrakkan dengan PT Kirana Media Kreativisia dan Rp6,3 miliar ditangani sendiri oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dana Rp6,3 miliar tersebut, kata dia, dipotong oleh tersangka Al Azhar dengan sengaja direkayasa yang nilainya Rp1,49 miliar.

"Dana Rp1,49 miliar itu digunakan secara pribadi oleh keempat tersangka tersebut," tuturnya.

"Menurut perhitungan penyidik, perbuatan tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian negaranya itu, menunggu perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," ucapnya.
(R021/C004)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011