Jayapura, (ANTARA News) - Secara aturan perundang-undangan Gubernur Papua Barnabas Suebu sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi kepala daerah provinsi paling timur itu dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang tahapannya sudah mulai berlangsung.

Hal itu dikemukakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Benny Sweny, menjawab pertanyaan peserta saat memberi materi dalam diskusi panel bersama pemuda yang diprakarsai Gerakan Aksi Mahasiswa Kristen Indonesia Papua, di Jayapura, Kamis.

Menurut dia, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dalam hal ini UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam perkembangannya direvisi menjadi UU No.12/2008.

Dalam UU tersebut telah ditetapkan bahwa seseorang yang telah dua kali menduduki suatu jabatan yang sama (kepala daerah), tidak bisa lagi mencalonkan dirinya untuk menjadi yang ketiga kalinya.

Meski ada aturan perundangan telah mengatakan demikian, Benny sweny mengemukakan Barnabas Suebu masih punya peluang untuk kembali mencalonkan diri dan menjadi Gubernur Papua untuk ketiga kalinya.

Hal itu dikarenakan, pihak Barnabas Suebu melihat dari perspektif UU No.21/2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya pada pasal 17, yang menerjemahkan telah menduduki jabatan kepala daerah dua periode secara berturut-turut yang tidak boleh lagi mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Apalagi beliau (Barnabas Suebu-red) telah melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Benny Sweny menambahkan, terkait judicial review yang diajukan Barnabas Suebu ke MK itu, saat ini dilimpahkan semua keputusan kepada pihak KPU pusat, untuk memutuskan apakah kaka Bas (sapaan akrab Barnabas Suebu) bisa kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua atau tidak.

"Kami sendiri di daerah, sampai saat ini masih menunggu kepastian dari KPU pusat terkait pencalonan bapak Barnabas Suebu," terangnya.

(KR-MBK/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011