Bandung (ANTARA News) - Sama seperti Aa Gym, istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih yang digugat cerai talak oleh suaminya tidak nampak terlihat dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung, Selasa.

Kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak Aa Gym diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Jenal SH dan pihak Teh Ninih diwakili oleh kuasa hukumnya, Iwan Setiawan.

Menurut Kuasa Hukum Aa Gym, Jenal SH, kliennya tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah di tanah suci.

Sementara itu, Kuasa Hukum Teh Ninih Iwan Setiawan, menuturkan, kliennya tidak bisa menghadiri sidang gugatan cerai talak tersebut karena sedang ada kesibukan pekerjaan di Bandung.

"Kebetulan hari ini sedang ada kesibukan di pekerjaannya, untuk sementara tidak bisa hadir pada sidang perdana ini. Kesibukannya di Bandung. Tidak ada amanat khusus dari Teh Ninih untuk sidang perdana ini. Klien saya hanya bilang jalani saja.

"Insya Allah pada sidang selanjutnya dihadirkan Teh Ninih," ujar Iwan Setiawan.

Sidang perdana yang berlangsung terbuka di Ruang Utama Gedung Pengadilan Agama Kota Bandung dan dipimpin oleh Hakim Ketua Acep Saifuddin, hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Seharusnya, agenda sidang perdana gugatan cerai tersebut ialah mediasi (damai) antara Aa Gym dan Teh Ninih, namun karena keduanya tidak hadir, maka Hakim Ketua Acep Saifuddin meminta kelengkapan berkas dari kedua belah pihak.

Karena tidak dihadiri oleh pemohon dan termohon cerai, maka Hakim Ketua meminta kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadirkan kedua principal (Aa Gym dan Teh Ninih) pada sidang selanjutnya, yang akan dilaksanakan pada 3 Mei 2011.

"Pada sidang perdana ini seharusnya agenda mediasi. Harapan majelis ialah agar Aa Gym dan Teh Ninih berdamai. Tapi tidak hadir. Oleh karena itu, kami meminta kuasa hukum bisa mendatangkan keduanya hadir dua minggu dari sekarang," ujar Acep Saefuddin.

Permintaan Majelis Hakim pun disanggupi oleh Kuasa Hukum Aa Gym dan Teh Ninih.

Sidang gugatan Cerai Talak Aa Gym terhadap Teh Ninih akan dilanjutkan pada 3 Mei 2011 dengan agenda mediasi.
(ASJ)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011