Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo melanggar kesepakatan terkait proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Minggu mengatakan dalam rapat sebelumnya, Komisi XI DPR dan Menkeu sudah bersepakat membicarakan persoalan divestasi Newmont setelah masa reses pada awal Mei mendatang.

"Kalau sekarang ini pemerintah memutuskan untuk mengambil saham Newmont maka artinya telah melanggar kesepakatan," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan mempersoalkan keputusan Menkeu tersebut.

Dalam rilisnya, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memutuskan akan membeli tujuh persen saham divestasi Newmont.

Menurut dia, Menkeu telah mengirim surat ke Presdir Newmont sebagai penegasan pembelian saham divestasi oleh PIP pada 14 April 2011.

Saat ini, PIP sedang melakukan finalisasi "term and conditions" pembelian saham dengan Newmont yang meliputi antara lain pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta hal-hal lain yang merupakan teknis pelaksanaan penjualan saham.

Keputusan pemerintah itu dengan pertimbangan untuk membangun tata kelola dan pengawasan yang baik bagi kegiatan pertambangan di Indonesia.

Harry yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menambahkan, pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait penggunaan uang negara.

"Semua uang negara harus persetujuan DPR. Apakah dana pembelian saham ini sudah dialokasikan di APBN? Kalau tidak ada, lalu Menteri mengalokasikannya maka berarti melanggar UU APBN dan itu berbahaya," katanya.

Apalagi, lanjutnya, PIP itu didirikan hanya khusus mendukung pembangunan infrastruktur dan bukan buat membeli saham.

"Kita tidak membuat PIP menjadi makelar saham, tapi mempercepat pembangunan infrastruktur," kata Harry.

Sementara, dalam pertemuan Komisi XI DPR dan Komisi VII DPR dengan Gubernur NTB dan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat NTB di Mataram, NTB, Jumat diperoleh kesimpulan agar Menteri ESDM selaku kuasa pertambangan, memperpanjang proses divestasi Newmont yang dijadwalkan berakhir 18 April 2011.

Hadir pula Muspida NTB dan seluruh bupati di NTB termasuk Sumbawa Barat yang merupakan lokasi pertambangan Newmont.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Sulistyono yang ikut dalam pertemuan, mengatakan dalam pertemuan juga menyepakati dukungan DPR bagi daerah memiliki tujuh persen saham divestasi NNT.

Menurut Agus, pertimbangan dukungan DPR adalah penguasaan tujuh persen saham oleh daerah akan makin memperkuat kewenangan daerah mengelola tambang yang berada di wilayahnya tersebut.

"Pendapatan daerah juga akan makin bertambah kalau menguasai tujuh persen saham NNT," katanya.

Anggota Komisi VII DPR lainnya yang juga ikut dalam pertemuan itu, Satya W Yudha menambahkan permintaan perpanjangan proses divestasi tersebut tidak ditujukan ke Menkeu, tapi Menteri ESDM.

"Menteri ESDM lah pemegang kuasa pertambangan, dan bukan Menkeu," kata Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut dia, permintaan waktu perpanjangan itu sampai proses divestasi selesai.

Satya melanjutkan, kalau tidak diperpanjang prosesnya maka sesuai UU, Newmont bisa menawarkan saham tersebut ke pihak lain secara bisnis.

"Kalau sampai 18 April ini tidak tercapai titik temu antara pemerintah pusat dan daerah, maka sesuai UU, diberikan hak kepada Newmont lagi untuk dijual kepada pihak lain. Karena itu, kami minta Menteri ESDM memperpanjang masa negosiasi," katanya.

Kunjungan Komisi VII dan XI DPR tersebut menindaklanjuti surat Gubernur NTB kepada Pimpinan DPR agar mendengar aspirasi daerah terkait divestasi Newmont.

Selanjutnya, Pimpinan DPR menugaskan Komisi VII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral dan Komisi XI DPR yang mengurusi keuangan ke NTB.(*)

(T.K007/K005)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011