PROJO melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk menggeber vaksinasi agar Indonesia bisa segera bangkit dari pandemi
Surabaya (ANTARA) - Organisasi Relawan Jokowi, PROJO, mengingatkan upaya percepatan vaksinasi mencegah COVID-19 tidak boleh melambat demi terbentuknya kekebalan komunal di Tanah Air.

"Kami melihat vaksinasi mulai mengendur padahal sebentar lagi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Jangan sampai COVID-19 merajalela lagi," kata Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi COVID-19 DPP PROJO Panel Barus di Surabaya, Rabu.

Seperti yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, bahwa data vaksinasi di Indonesia per 23 November 2021 telah disuntikkan sebanyak 226 juta dosis.

Rinciannya, dosis tahap pertama sudah mencapai 65 persen, dan dosis kedua sebesar 43 persen.

Khusus Jawa Timur, berdasarkan data dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah setempat, dari 31.826.206 sasaran vaksinasi, hingga 23 November 2021 sudah sebanyak 21.848.652 dosis tersuntikkan atau 68,65 persen pada tahap pertama.

Sedangkan, untuk tahap kedua sudah mencapai 45,03 persen atau sebanyak 14.330.254 dosis.

Sebagai salah satu bentuk kepedulian dan turut membantu pengendalian COVID-19, pihaknya juga akan menggelar program vaksinasi di beberapa daerah di Jawa Timur

"PROJO melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk menggeber vaksinasi agar Indonesia bisa segera bangkit dari pandemi," katanya.

Vaksinasi, kata Panel, diberikan sebanyak 12.000 dosis untuk 12 kabupaten yang pelaksanaan dosis pertamanya digelar pada 24 dan 25 November 2021.

Masing-masing lokasi vaksinasi yaitu Kabupaten Madiun, Tuban, Gresik, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Banyuwangi, Ngawi, Bojonegoro, Tulungagung, Nganjuk dan Pacitan.

Vaksinasi gratis untuk masyarakat juga sebagai rangkaian kegiatan vaksinasi PROJO yang sebelumnya dilakukan di kawasan Bodetabek, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan sejumlah provinsi di Sumatera, Kalimantan, serta Papua.

Sementara itu, Panel yang menjabat Bendahara Umum DPP PROJO tersebut juga menyoroti keresahan masyarakat mengenai vaksin kedaluwarsa akibat terlalu lama disimpan di gudang.

"Vaksin yang terlalu lama disimpan sehingga kedaluwarsa jelas merugikan masyarakat. Mereka yang seharusnya divaksin sehingga kuat melawan COVID-19 jadi tidak divaksin. Aparat hukum harus menelisik dugaan unsur kesengajaan," kata dia.

Selain itu, ia juga meminta jangan ada pihak yang mengomersialkan vaksin COVID-19 atau berbisnis di masa pandemi.

"Tidak bisa dibiarkan hak rakyat mendapatkan vaksin dirampas oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi," tutur Panel.
Baca juga: BIN Daerah Jatim dan Pemkab Pamekasan gelar vaksin massal
Baca juga: Gubernur Jatim dukung percepatan uji klinis Vaksin Merah Putih
Baca juga: Pemberian vaksin COVID-19 di Kabupaten Madiun capai 53,93 persen

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021