Jakarta (ANTARA News) - Citibank dilarang menggunakan jasa pihak ketiga dalam menagih utang nasabah kartu kredit selama dalam masa pemeriksaan polisi terkait menginggalnya Irzen Octa, seorang nasabah kartu kredit bank itu.

Larangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia itu diumumkan disela rapat kerja bank sentral dengan Komisi XI DPR hari ini.

"Hari ini tambah satu bahwa mereka kita minta untuk tidak menggunakan tenaga outsource debt collector untuk Citibank," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi usai raker, Jumat.

Sebelumnya, lanjut Budi, BI sudah melarang Citibank menghimpun dana dan nasabah baru Citigold sejak 16 Maret lalu dan melarang Citibank mencari nasabah baru kartu kredit mulai Kamis (7/8) kemarin.

"Yang larangan kartu kredit mulai kemarin, kita sudah kirim surat kemarin agar tidak melakukan kegiatan kartu kredit tambahan, sementara yang lama tidak apa," katanya.

Mengenai pelarangan penggunaan perusahaan pihak ketiga, Budi mengatakan, itu hanya untuk Citibank saja sementara untuk bank lain masih dibicarakan dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

"Belum untuk semua bank, kita sudah ketemu AKKI yang akan bahas dalam dua minggu tetapi kita minta dipercepat," katanya.

Dikatakan Budi, pengaturan soal perusahaan pihak ketiga oleh perbankan seharusnya bukan soal debt collector saja, tetapi juga soal pemasaran kartu kredit yang selama ini juga diserahkan pihak outsourcer.

Komisi XI DPR RI sore ini melayangkan protes resmi dan menuntut Kantor Pusat Citibank N.A di Newyork untuk meminta maaf dan bertanggungjawab secara hukum baik materiil dan imateriil atas perbuatan Citibank Indonesia yang diduga telah menghilangkan nyawa seorang WNI.

"Komisi XI dan DPR RI sangat kecewa dan menyesalkan modus operansi penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan Citibank yang diduga telah menewaskan Irzen Octa di kantor Citibank di Gedung Menara Jamsostek 29 Maret lalu," kata Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi.

Achsanul membacakan rekomendasi dan kesimpulan raker Komisi XI bersama Citibank, BI dan Kepolisian yang berlangsung Selasa (5/4) dan Rabu (6/4) lalu.

Kesimpulan itu dibacakan dihadapan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi dan Halim Alamsyah, CCO Citibank Shariq Mukhtar serta istri dan anak Irzen Octa.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011