Citibank sudah terkena sanksi sendiri karena reputasinya sebagai bank asing besar berstandar internasional sudah tercoret di mata masyarakat"
Jakarta (ANTARA News) - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah mungkin yang tengah dialami Citibank kini.

Setelah  akhir Maret lalu dihebohkan pembobolan dana nasabah senilai Rp17 miliar oleh pegawai seniornya sendiri, MD, soal lebih berat datang menyusul ketika seorang nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa tewas di kantor Citibank di Menara Jamsostek.

Korban hendak mengurus tunggakan kartu kreditnya pada 29 Maret lalu.

Polisi telah menetapkan MD, mantan senior relation manager Citibank Landmark dan seorang teller berinisial D sebagai tersangka kasus itu.

Polisi terus menyelidiki kasus ini demi mencari pegawai atau pimpinan Citibank lain yang mungkin terlibat dalama kasus MD.

Kemudian datang keterangan mengejutkan dari Kapolres Jakarta Selatan Kombes Edi.

Edi menyatakan tidak menutup kemungkinan Citibank terlibat sebagai perusahaan, dalam peristiwa pembobolan dana nasabah produk dan layanan Citigold yang sebelum ini ditangani MD.

Bahkan dugaan polisi ini bersambungan dengan pengakuan Vice Presiden Customer Care Citibank Hotman Simbolon yang menyatakan manajemen Citibank di Indonesia mungkin terlibat dalam kasus itu.

"Tidak menutup kemungkinan keterlibatan perusahaan, itu yang masih kami selidiki," kata Hotman dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu malam (6/4).

Hotman mengatakan, dalam kasus MD, Citibank sudah berniat baik dengan berinisiatif melaporkan kasus ini kepada polisi pada 10 Maret 2011 dan Bank Indonesia pada 14 Maret 2011.

"Yang lapor ke polisi adalah Citibank dengan segala risiko terhadap reputasi. Prinsip kami yang salah harus dihukum dan ini tidak bisa ditoleransi," katanya tegas.

Muncul lagi pengakutan mengejutkan darinya bahwa Citibank memang sudah mulai mencurigai tindakan yang dilakukan MD pada Desember 2010 lalu.

Akhirnya, setelah menemukan bukti-bukti kuat dan saksi dari nasabah yang ditipu, Citibank melaporkan kasus ini kepada polisi.

Tewas

Belum juga polisi mengungkap tuntas kasus MD, Citibank yang sudah sekitar 40 tahun beroperasi di Indonesia, kembali menjadi bulan-bulanan media menyusul tewasnya nasabah kartu kredit Irzen Octa, justru ketika korban memenuhi panggilan perusahaan jasa penagih utang yang disewa Citibank di di Menara Jamsostek, Jakarta.

Menurut keterangan Kapolres Jakarta Selatan, berdasarkan keterangan para tersangka, saat itu Irzen memenuhi undangan untuk menyelesaikan tagihannya yang ternyata membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta.

Di tempat itu, Irzen menemui para penagih utang yang dipekerjakan Citibank di ruang Cleopatra, selama sekitar satu jam.

Mengutip keterangan empat penagih utang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, saat itu Irzen agak ngeyel.

Korban terjatuh ke lantai dan pingsan, namun para negosiator utang Citibank yang tak lain dari tiga tersangka berinisial A, D dan H, mengabaikan korban yang sudah semaput itu.

Bahkan Head of Collection, BT, menilai tumbangnya Irzen saat itu pura-pura pingsan.  Tak menyisakan sedikit pun simpati, mereka membiarkan korban yang pingsan itu tanpa memberikan tindakan apapun.

Polisi, kata Gatot, juga menemukan bercak darah di tembok dan gorden ruangan ketika datang ke lokasi.

Sampel darah sudah diambil dan diperiksa di laboratorium forensik untuk mematikan apakah itu darah Irzen atau bukan.

Berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang memeriksa kematian Irzen Octa, polisi lalu menetapkan empat tersangka yang ternyata para penagih utang dari dua perusahaan jasa penagihan utang yang disewa Citibank.

Polisi masih memeriksa lebih lanjut kasus ini, terutama untuk mencari keterkaitan tugas empat tersangka dengan manajemen Citibank melalui surat kerjasama yang disepakati Citibank dan perusahaan penagih utang sebelumnya.

Namun, di depan anggota Komisi XI DPR. Country Officer (CCO) Citibank untuk Indonesia Shariq Mukhtar bersikeras tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap Irzen.

"Kami masih tetap bertahan pada jawaban kemarin bahwa meninggalnya Irzen bukan karena tindak kekerasan di ruangan kantor Citibank," kata Shariq.

Lemah

Bank Indonesia kemudian angkat bicara.  Otoritas perbankan dan moneter ini menduga kasus pembobolan dana nasabah Citibank, sebagai penyalahgunaan wewenang oleh petugas bank, kelemahan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan unsur kelalaian serta kurangnya kehati-hatian nasabah.

Lalu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa hari lalu, Gubermur Bank Indonesia Darmin Nasution  mengatakan dalam kasus Citibank itu ada sejumlah kelemahan pelaksanaan SOP.

Kelemahan itu meliputi tidak melakukan  cek dan ricek terhadap penanganan transaksi, supervisor kurang mengawasi bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional Citigold, yang dari sisi kerahasiaan memiliki keunggulan pelayanan sekaligus rawan diselewengkan oleh petugas bank.

Sedangkan unsur kelalaian dan kekuranghati-hatian nasabah tercermin dari praktik-praktik rawan seperti: nasabah menitipkan blanko kosong (formulir transfer/pemindahbukuan/tarik tunai) yang telah ditandatanganinya kepada petugas bank, dan memberikan password PIN ATM kepada petugas bank.

Praktik-praktik tidak prudent itu  dapat membuat petugas bank tergoda melakukan transaksi demi dirinya sendiri.

Atas kelalaian ini, sebagai langkah awa, untuk sementara waktu BI melarang Citibank menambah nasabah baru layanan dan produk Citigold sampai polisi menuntaskan kasus MD ini.

Darmin menuding tidak diterapkannya kontrol dari dalam bank telah memicu pembobolan dana nasabah di bank itu.  Kontrol itu antara lain tiadanya supervisi atasan, tidak ada rotasi karyawan, tidak dilaksanakannya "dual control" sesuai dengan prosedur dan bank tidak melakukan proses konfirmasi kepada nasabah.

"Kami telah menyampaikan surat pembinaan kepada bank yang meminta bank untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan nasabah, melakukan langkah-langkah perbaikan untuk internal control dan sementara waktu menghentikan penghimpunan nasabah Citigold," kata Darmin.

Sementara Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku sudah meminta Citibank untuk merotasi pegawainya yang sudah berada di satu posisi dalam waktu terlalu lama. Tapi, permintaan itu tidak dipenuhi Citibank.

Dalam soal ini, Hotman berkilah mengapa banknya tidak mengindahkan perintah BI untuk merotasi pegawai, diantaranya karena pertimbangan prestasi MD dalam mengumpulkan dana nasabah.

Larang

Berkaitan dengan tewasnya Irzen Octa, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan BI akan mengkaji kembali ketentuan penggunaan jasa penagih utang, bahkan di kemudian hari bisa sama sekali dilarang.

"Aturannya akan kita perketat, mungkin nanti bisa dilarang," kata Budi.

Dia mengungkapkan, BI sebenarnya sudah mengatur mengenai penggunaan perusahaan jasa penagih utang pada PBI 11/11/2009 yang diperkuat oleh SE nomor 11/10/2009.

Dari dua ketentuan itu, otoritas moneter membolehkan bank menggunakan penagih utang, hanya untuk menagih nasabah yang menunggak atau macet tagihan kartu kreditnya.

"Dalam melakukan penagihan, agen penagih dilarang melakukan cara-cara yang melanggar hukum dan apabila terjadi pelanggaran oleh agen penagih, maka tanggung jawab berada pada pihak penerbit kartu kredit," katanya.

Darmin Nasution lalu mengatakan, BI sedang menyusun standar acuan penggunaan jasa penagih, meliputi pengaturan standar kualitas SDM agen penagih, teknik penagihan yang baik dan hal-hal yang dilarang dalam penagihan.

Upaya lainnya adalah mengedukasi pemegang kartu kredit.  Langkh ini dianggap penting karena banyak kasus ketidakmampuan bayar tagihan terjadi gara-gara pemegang kartu kredit kurang memahami akibat dari tunggakan kartu, termasuk penghitungan bunga.

Sanksi

Lain halanya dengan Komisi XI DPR RI.  Pada rapat dua hari dengan Citibank, BI dan Kepolisian, Selasa dan Rabu lalu, komisi ini meminta BI menjatuhkan sanksi tegas kepada Citibank atas dua kasus pada bank asal Amerika Serikat tersebut.

Maruarar Sirait dari FPDIP bahkan meminta BI mencabut ijin operasional Citibank di Indonesia, karena bank itu terbukti lalai menjalankan SOP  dan pengawasan internal yang lemah sehingga menimbulkan dua kejadian yang mengganggu citra perbankan Indonesia.

Citibank sendiri, lanjutnya, memang mengakui tidak menjalankan perintah BI untuk merotasi manajemennya sebagai upaya untuk mencegah penyelewengan.  Untuk itu, adalah pantas sekali, otoritas perbankan Indonesia menerapkan sanksi terkeras kepada bank itu.

Sedangkan anggota Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid menuntut manajemen Citibank meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional, menyusul kasus MD dan tewasnya Irzen Octa.

"Saya meminta kepada BI untuk mencabut ijin penerbit kartu kredit pada Citibank karena terbukti ada rangkaian kejahatan yang dilakukan korporasi, bahkan kalau perlu Citibank dilarang beroperasi di Indonesia," katanya.

BI sendiri menyatakan masih meneliti dam menunggu hasil penyelidikan polisi.

BI sebenarnya bisa menerapkan sejumlah sanksi kepada Citibank sesuai PBI nomor 11/11/2008, seperti pencabutan ijin penerbitan kartu kredit dan fit and proper test ulang kepada pimpinan Citibank di Indonesia.

Citibank, N.A., Indonesia Branch adalah cabang dari Citibank N.A. yang berkantor pusat di New York, AS.  Citigroup Inc. (Citigroup) sepenuhnya memiliki Citibank N.A.

Citibank sudah dihadir di Indonesia sejak 1918 melalui perusahaan sebelumnya, The International Banking Corporation di Batavia dan Surabaya.

Walaupun cabang tersebut sempat ditutup pada 1920an, Citibank kembali hadir di Jakarta pada 1968. Bank ini menawarkan berbagai layanan perbankan.

Citibank memiliki keahlian di bidang wealth management (manajemen kekayaan/aset) berupa layanan konsultasi keuangan agar aset nasabah tumbuh dan terlindungi.

Citibank mendaulat wealth management banking yang dimilikinya sebagai layanan kelas dunia yang mengutamakan layanan bersifat pribadi.

Kini MD seolah meruntuhkan reputasi layanan itu. Di pihak lain, DPR dan sejumlah kalangan mendesak sanksi tegas diterapkan kepada bank asing itu

"Sanksi tegas pasti akan kami berikan kepada Citibank. Namun tanpa sanksi itu pun Citibank sudah terkena sanksi sendiri karena reputasinya sebagai bank asing besar berstandar internasional sudah tercoret di mata masyarakat," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah.(*)

D012/S019

Oleh Dody Ardiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011