Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap segera ada titik temu dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyepakati jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Meskipun secara normatif jadwal pemilu ditetapkan oleh KPU, penyelenggara pemilu itu tetap memberi ruang kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memberi masukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tutur Dewa Kade Wiarsa pada sesi seminar di Jakarta, Kamis.

"Sampai hari ini rancangan dan konsep yang kami rumuskan masih pada 21 Februari 2024. Namun, kami tidak semata-mata soal tanggal, tetapi bagaimana agar seluruh tahapan itu diharapkan menjamin kualitas penyelenggaraan dan memberi satu ruang bagi para pihak berpartisipasi secara baik dan diharapkan dapat efektif implementasinya," ucap Dewa yang hadir secara virtual.

Ia menjelaskan tanggal itu dipilih oleh KPU setelah melakukan kajian, terutama pada aspek regulasi dan teknis penyelenggaraan.

Baca juga: Komisi II tegaskan jadwal Pemilu mutlak ditangan KPU

Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung langkah KPU tetapkan jadwal Pemilu 2024


"Aspek-aspek itu menjadi penting di mana KPU melakukan kajian secara mendalam dan kami juga berterima kasih telah mendapat masukan-masukan," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dewa menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana diatur oleh undang-undang.

'Posisi KPU, tentu kami memperhatikan apa yang menjadi peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Oleh karena itu, ia berharap berbagai pemangku kepentingan dapat segera duduk bersama untuk bermusyawarah dan menemukan mufakat mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan (setelah bertemu, red.) dapat diambil keputusan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Dewa Kade Wiarsa.

Dalam sesi seminar yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungannya terhadap jadwal yang telah disusun oleh KPU.

"Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (secara) normatif sesungguhnya yang memiliki kewenangan menetapkan jadwal pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, dan secara hukum, jadwal tahapan pemilu harus dirumuskan melalui Peraturan KPU," katanya.

Tidak hanya alasan itu, Muhammad Rifqinizamy menyampaikan tanggal yang diusulkan oleh KPU itu memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara menyelesaikan sengketa.

"Kalau pelaksanaannya bulan Mei sebagaimana usul dari pemerintah melalui pernyataan Pak Mahfud MD Menko Polhukam, kami khawatir sengketanya tidak selesai, kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah," kata dia.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021