Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Kepolisian Daerah Jateng segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga yang telah berjalan cukup lama.

"Polda Jateng yang menangani kasus ini terkesan tebang pilih dan tidak berani memeriksa sejumlah pejabat di Kota Salatiga yang diduga kuat terlibat," kata Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, di Semarang, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah terdapat disposisi oleh pejabat tertentu dalam menentukan pemenang lelang proyek pembangunan JLS Kota Salatiga.

Menurut dia, dengan hasil audit BPKP tersebut sudah diketahui siapa saja yang memberikan maupun yang menerima disposisi sehingga bisa segera diambil langkah penyidikan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, polisi hanya memeriksa sejumlah saksi dari pengawas proyek dan panitia lelang proyek yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah tersebut, belum memeriksa pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga," ujarnya

Eko juga menduga ada intervensi pihak tertentu pada penanganan kasus JLS yang sedang ditangani oleh Polda Jateng.

"Polisi harus secepatnya menuntaskan kasus JLS ini dan menghukum semua pihak yang terlibat agar tidak muncul penilaian negatif dari masyarakat pada kepolisian," katanya.

Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Polda Jateng AKBP Joko Purwanto yang dihubungi terpisah terkait perkembangan penyidikan kasus ini, mengatakan kepolisian masih mendalami keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

"Proses penyidikan kasus JLS masih terus berjalan dengan mendalami keterangan saksi tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek JLS awalnya dilakukan jajaran Kepolisian Resor Salatiga, namun dengan berbagai pertimbangan tertentu akhirnya diambil alih Polda Jateng sampai sekarang.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah atas permintaan Polda Jateng diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp12,23 miliar pada proyek pembangunan JLS di Kota Salatiga.

Dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut terjadi dalam kegiatan proyek pembangunan JLS tahun anggaran 2008 pada paket STA 1+800-STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer.

Pada proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga dengan anggaran sebesar Rp49,21 miliar itu, BPKP menemukan penyimpangan pada keputusan yang dibuat pejabat pembuat komitmen yang memutuskan pemenang lelang.

Pemenang lelang bukan peserta tender yang menawar dengan harga terendah yakni Rp42 miliar, namun justru yang menawarkan nilai proyek sebesar Rp47,23 miliar dan hal itu juga berdasarkan disposisi pejabat tertentu.

Dalam melaksanakan pekerjaan, rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang tidak memperlihatkan metode kerja dan uraian teknis analisa harga satuan sesuai yang ditawarkan sebelumnya.

Terkait hal tersebut, ada ketidaksesuaian antara metode kerja dan fisik bangunan, serta harga satuan pekerjaan baru yang dinilai terlalu mahal.

Dalam kasus JLS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga Saryono divonis tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat.  (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011