Palembang (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan mengingatkan pemerintah daerah setempat, untuk tidak membiarkan atau mengizinkan pembangunan sarana umum, apalagi untuk mendukung pelaksanaan SEA Games ke-26, dengan cara yang melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat, di Palembang, Rabu, dalam pernyataan sikapnya, mengingatkan Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang bahwa pembangunan underground mall (mal bawah tanah) dan Palembang Sport and Convention Center (PSCC) di daerah itu, untuk mendukung SEA Games ke-26, 11-25 November 2011, dinilai telah melanggar undang-undang yang berlaku sekaligus berdampak merusak lingkungan hidup di daerahnya.

Sadat mengingatkan bahwa pembangunan mal bawah tanah dan PSCC berada di kawasan publik (public area) dan ruang terbuka hijau (RTH).

Karena itu, Walhi Sumsel mendesak agar pemda setempat segera membatalkan dan menghentikan kedua pembangunan megaproyek di Palembang itu, karena dinilai hanya mengatasnamakan kepentingan SEA Games.

Padahal kedua proyek pembangunan itu, hanyalah proyek glamor yang berpotensi menimbulkan malapetaka bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di Kota Palembang ini, ujar Sadat pula.

Walhi Sumsel mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Wali Kota Eddy Santana Putra untuk dapat mengambil langkah tegas, dengan menyetop kedua pembangunan tersebut dan tidak hanya sebatas melakukan penyegelan sementara kedua pembangunan itu karena dampak telah mengotori jalan dan lingkungan di sekitarnya.

Sadat menyatakan, saat ini modernisasi dan pembangunan telah membawa banyak bencana bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan.

Apalagi dalam hal ini, lingkungan hidup ditafsirkan secara konvensional sebagai objek yang berkonotasi komoditas dan dapat dieksploitasi untuk semata menunjang pembangunan, ujar dia.

Padahal, menurut dia, esensi lingkungan hidup merupakan kehidupan yang melingkupi tata nilai kehidupan yang terdapat di dalamnya.

Tata nilai itu, kata Sadat lagi, dapat menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumberdaya alam serta keadilan sosial bagi kehidupan masyarakat atas hak lingkungan hidup saat ini dan generasi mendatang.

"Lingkungan hidup itu harus dipandang dan diperlakukan sebagai subjek, sehingga perlu dikelola untuk kehidupan berkelanjutan, bukan untuk pertumbuhan dan pembangunan semata," kata dia.

Dia menegaskan bahwa Walhi setempat menilai, pembangunan mal bawah tanah dan PSCC di Palembang itu, sebenarnya merupakan agenda komersial yang dapat merusak unsur-unsur lingkungan hidup, antara lain sumberdaya alam hayati, seperti pohon, merusak sumberdaya alam nonhayati, seperti tanah, udara, resapan air, dan merusak sumberdaya buatan, seperti kolam retensi.

Selain tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menurut Sadat, pembangunan kedua proyek itu juga telah melenyapkan fungsi kawasan RTH dan ruang publik yang selama ini dapat bebas diakses oleh masyarakat secara luas.

Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan kedua proyek itu, dinilai telah melanggar tata aturan perundang-undangan, yaitu UU tentang Penataan Ruang, dan Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 1999-2009.

Sadat menyebutkan, dalam Pasal 30 poin C Perda tersebut, dinyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini meliputi lapangan olahraga diarahkan di seluruh kecamatan.

Walhi Sumsel menuding, pembangunan mal bawah tanah dan PSCC dapat menimbulkan kerusakan dan penghancuran lingkungan hidup serta dipaksakan dengan melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, namun didukung dan disetujui oleh pimpinan di daerah ini.

"Kami minta agar Pemprov Sumsel maupun Pemkot Palembang segera membatalkan dan menghentikan kedua pembangunan megaproyek dengan mengatasnamakan kepentingan SEA Games itu, karena sejatinya pembangunan keduanya hanyalah glamor malapetaka bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di Kota Palembang ini," demikian Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwat Sadat.

Sebelumnya, Pemkot Palembang membenarkan bahwa pembangunan mal bawah tanah di daerah itu, dokumen Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya sedang dalam proses untuk segera diterbitkan.

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin juga menegaskan bahwa pembangunan PSCC maupun mal bawah tanah itu, selain bertujuan menyiapkan fasilitas pendukung yang diperlukan sebagai tuan rumah SEA Games ke-26, juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Menurut Alex Noerdin, penetapan Sumsel sebagai tuan rumah SEA Games itu hanyalah merupakan sasaran antara, dengan tujuan utama adalah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Sumsel.

Alex menyatakan, dengan penetapan tuan rumah SEA Games itu, dipastikan akan banyak pembangunan sarana umum dan fasilitas dilakukan di daerahnya, serta investasi juga akan masuk ke daerahnya, sehingga pada akhirnya dapat menyerap lapangan kerja baru serta memberikan peluang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan warga Sumsel.  (B014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011