Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya untuk mengembalikan Gedung Wisma ANTARA di jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat kepada pemerintah.

"Pada prinsipnya kita sebagai jaksa pengacara negara (JPN), siap membantu pengembalian Gedung Wisma ANTARA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait Gedung Wisma ANTARA.

Kapuspenkum menegaskan saat ini, sudah ada rencana menangani Gedung Wisma ANTARA tersebut, dan sudah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Soal Gedung Wisma ANTARA, saat ini sudah ada perencanaan dan diserahkan pada Jamdatun," katanya.

Sebelumnya, Dirut Perum LKBN ANTARA, mengatakan ANTARA ingin memperjuangkan kepemilikan aset negara sebesar 20 persen pada Wisma ANTARA sebagaimana pendirian dulu antara 1972-1973.

Saat itu, kata dia, negara menyerahkan tanah seluas lebih dari enam ribu meter persegi dan uang penyertaan modal sebesar 100 ribu dolar AS. "Semuanya dinilai sebesar 300 ribu dolar AS," katanya.

Selebihnya, menurut dia, Wisma ANTARA dibangun bersama perusahaan Pabema Belanda dengan pinjaman bank. "Saat ini, saham 20 persen belum menjadi milik ANTARA," katanya.

Dikatakannya, ANTARA juga meminta jaksa agung untuk menelusuri kebenaran fakta-fakta hukum perubahan status `BOT` Wisma ANTARA yang seharusnya berakhir pada 2003 yang telah berubah menjadi `joint venture`.

"Semoga ikhtiar ini dapat mengawali proses hukum pengembalian aset negara dengan prosedur yang benar," katanya.(*)

(T.R021/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011