Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dani Anwar menyatakan, pihaknya dalam RUU tentang Pemerintah Daerah hanya mengusulkan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Usulan tersebut akan diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 8 April 2011," katanya kepada pers di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa.

Dani Anwar (anggota DPD RI dari DKI Jakarta) meluruskan pemberitaan sebelumnya seolah-olah Komite I DPD RI mengusulkan bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Komite I DPD telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda).

Isu-isu krusialnya, antara lain, wakil gubernur/bupati/wali kota dipilih oleh DPRD dan wakil gubernur/bupati/wali kota bisa tidak ada atau ada, sesuai jumlah penduduk provinsi/kabupaten/kota.

"Dengan ini RUU Pemda disahkan oleh Sidang Pleno Komite I DPD," ujar Dani Anwar saat memimpin acara di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3). Sidang pleno membahas penyempurnaan dan pengesahan RUU Pemda.

Menyangkut wakil gubernur/bupati/wali kota, sidang pleno menyepakati posisi mereka sebagai pejabat daerah yang tidak dipilih oleh rakyat tetapi dipilih oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota berdasarkan usulan gubernur/bupati/wali kota terpilih.

Gubernur/bupati/wali kota terpilih yang menentukan wakilnya agar mereka cocok bekerja sama dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pemerintahan.

Wakil gubernur bisa tidak ada atau ada (satu, dua, tiga) sesuai jumlah penduduk. Misalnya, provinsi berpenduduk hingga 2 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur, provinsi berpenduduk 2-5 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur, dan provinsi berpenduduk lebih 10 juta jiwa memiliki tiga wakil gubernur.

Wakil bupati/walikota bisa tidak ada atau ada (satu) juga sesuai jumlah penduduk.

Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Pemda Emanuel B Eha (Nusa Tenggara Timur) menambahkan, RUU Pemda versi DPD juga mengatur pembentukan daerah otonom baru.

Provinsi/kabupaten/kota otonom baru yang setelah dievaluasi tidak layak melanjutkan eksistensinya maka digabung dengan daerah induk atau daerah sebelahnya. "Daerah otonom baru melewati masa transisi 2-3 tahun," ujarnya.

(T. S023/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011