Padangpanjang (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Fatwa Matla`ul Anwar Pusat, Teuku Zulkarnain menilai sikap MUI yang tidak berani mengeluarkann fatwa "merokok hukumnya haram", satu sikap yang menyedihkan sehingga keputusan forum ijtima' MUI itu diyakini pelaksanaannya tidak akan optimal. Padahal kalangan ulama dunia dalam Konfrensi Umat Islam se-dunia di Brunai telah memutuskan merokok itu haram, dan Malaysia sudah sejak lama memutuskan haram, katanya disela sidang pleno, Forum Ijtima ulama Komisi III Fatwa MUI se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumbar, Minggu. Sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III yang dipimpin Ketua MUI Pusat, Ma`ruf Amin di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Ia menyebutkan, Singapura yang hanya 11 persen penduduknya Islam juga telah mengeluarkan fatwa merokok itu haram. Teuku pada kesempatan itu, meminta pemerintah untuk mencarikan jalan keluar bagi orang-orang yang saat ini masih menggantungkan hidupnya dari rokok. "10 tahun lagi, pemerintah akan menghadapi kenyataan seluruh dunia membenci rokok, dan itu tidak bisa ditawar-tawar lagi," katanya berharap. Sidang pelno menyepakati mengeluarkan fatwa, merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram. Khususnya diharamkan bagi anak-anak, wanita hamil, ulama MUI dan di tempat-tempat umum. Amin Suma mengatakan umat tidak perlu bingung dengan fatwa MUI tersebut. "Hukum merokok itu sendiri telah jelas, dilarang antara makruh dan haram, palu sudah diketok," katanya putusan MUI tidak haram total untuk semua umat. Ia meyakini umat akan cerdas memahami fatwa MUI tersebut, dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan aturan terkait fatwa MUI tersebut. Ia menambahkan, hukum merokok dapat kembali lagi dibahas dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI IV yang bakal digelar dua tahun lagi. "Tergantung pertanyaan dari peminat fatwa kepada MUI maka pembahasan dengan topik yang sama," katanya. "Tidak ada fatwa yang abadi namun fatwa itu bisa berubah, toh UUD 1945 saja bisa diamandemen," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009