Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengapresiasi Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengeluarkan Permendikbudristek tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi, " ujar Esti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi X DPR: Permendikbudristek penanganan PPKS perlu direvisi

Baca juga: Legislator: Permendikbudristek PPKS tidak miliki dasar hukum


Menurut dia, Permendikbudristek itu tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.

Peraturan itu, sambung Esti, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT.

Maka, tegas Esti, seharusnya Permendikbudristek itu mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.

"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan Kampus," tegas Esti.

Baca juga: KPPPA apresiasi Permendikbudristek soal PPKS di perguruan tinggi

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021