Mamuju (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat membatalkan pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara petani dan pihak PT Lariang bersama PT Letawa selaku pengelola perkebunan sawit di Kabupaten Mamuju Utara.

Kepala Bagian Persidangan Sekretaris DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Bakri ditemui di ruang kerjanya, Kamis, membenarkan, DPRD Sulbar terpaksa melakukan pembatalan agenda rapat dengar pendapat karena Kapolres Mamuju Utara dan perusahaan selaku penggugat tidak muncul hingga jadwal yang telah ditentukan.

"PT Lariang dan PT Letawa selaku pihak yang menggugat petani tidak muncul dalam agenda rapat yang dimediasi oleh Komisi I DPRD Sulbar, sehingga rapat tersebut akan kita agendakan pada awal pekan mendatang,"katannya.

Menurutnya, beberapa perwakilan yang diundang hadir dalam rapat dengar pendapat ini hanya Bupati Mamuju Utara diwakili Kabag Pemerintahan Kabupaten Matra, H.Arfan Laside, Anggota DPRD Sulbar dapil Mamuju Utara, masing-masing, Rayu (politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Arman Salimin (Partai Amanat Nasional), perwakilan petani dan mahasiswa.

Sedangkan dari perwakilan pihak perusahaan kata dia, tak satu pun yang muncul dalam agenda pertemuan ini padahal kehadiran kedua perusahaan itu sangat penting.

Demikian pula dengan undangan yang dilayankan ke Kapolres Mamuju Utara, AKBP Kamaruddin, juga tak menghadiri agenda ini tanpa diketahui sebabnya.

"Agenda ini sangat penting dihadiri Kapolres Mamuju Utara. Apalagi, selama ini DPRD Sulbar baru mendengar sepihak adanya intimidasi yang dilakukan oleh aparat polisi terhadap petani sawit yang ada di Mauju Utara itu,"terangnya.

Ia mengatakan, DPRD selaku pihak yang memediasi persoalan ini sangat mengharapkan kehadiran semua pihak yang terkait sehingga kasus-kasus yang melibatkan petani dan pihak perusahaan bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana.

Karena itu, kata dia, DPRD berharap agar pihak-pihak yang akan diundang bisa menghadiri pertemuan itu agar nantinya kasus sengketa lahan ini menuai titik terang.

"Rapat dengar pendapat akan kembali jadualkan pada 28 Maret. Semua pihak yang diundang wajib hadir sehingga kekisruhan kasus sengketa lahan sawit tersebut tidak berkepanjangan,"pungkasnya. (ACO/K005/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011