Hari ini, tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Sumarto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin.

Sumarto merupakan pemberi suap dalam perkara seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan.

"Hari ini, tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ia mengatakan penahanan terdakwa Sumarto telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Selanjutnya, tim jaksa menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipkor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.

Ali mengatakan untuk para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut akan segera dilimpahkan juga berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, ia juga menginformasikan tim jaksa KPK telah memindah penahanan Sumarto bersama 17 terdakwa lainnya dalam rangka persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tujuh belas terdakwa tersebut juga ASN Pemkab Probolinggo yang merupakan pemberi suap.

Baca juga: KPK telusuri aset Puput Tantriana dan suami tak tercantum dalam LHKPN

Baca juga: KPK: 17 tersangka kasus jabatan Pemkab Probolinggo segera disidang


Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta pada Minggu (7/11) sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya pada Senin (8/11) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," kata dia.

Ali mengatakan para tahanan tersebut dititipkan di dua rutan yang berbeda. 14 tahanan dititipkan di Rutan Kejati Surabaya, yaitu Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, Uhar.

Sedangkan empat tahanan lainnya dititipkan di Rutan Medaeng, yakni Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.

KPK total menetapkan 22 tersangka terkait perkara seleksi jabatan tersebut.

Empat tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021