Cibinong (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan peraturan bupati yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah.  Peraturan bupati  tersebut telah ditandatangi oleh Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Senin (21/3), kata juru bicara bupati bidang Pemerintahan Erwin Suriana, saat dihubungi di Cibinong, Selasa.

Ia mengatakan, isi Perbub hampir sama dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat yakni mengenai larangan aktivitas JAI di Kabupaten Bogor.

"Sejak ditandatangani kemarin, Kabupaten Bogor resmi memiliki peraturan bupati terkait larangan aktivitas JAI," katanya.

Perbup itu diterbitkan untuk lebih mengefektifkan Peraturan Gubernur tentang larangan JAI. Sanksi untuk JAI diatur dalam KUHP tentang penodaan agama.

Ia mengatakan, setelah ditandanganinya Perbup itu, Pemerintah Kabupaten Bogor segera akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah menilai Perbup larangan aktivitas Ahmadiyah ini telah cukup, sehingga tidak perlu ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Dengan Perbub ini, diharapkan konflik yang terjadi antara masyarakat dapat diantisipasi. Mengenai pembubaran Ahmadiyah, seharusnya ada ketegasan dari pemerintah pusat bukan dari daerah," katanya.
(KR-LR/A035)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011