Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat diminta ketegasannya terkait pelaksanaan pilkada Papua Barat yang masih menggantung. Pemerintah pusat seharusnya melihat Papua Barat merupakan bagian otonomi khusus, sehingga yang diberlakukan adalah aturan khusus (lex spesialis).

Menurut Ketua Pansus Pilkada Papua Barat Jimmy Demianus Ijie, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, penyelenggaraan Pilkada di Papua Barat mengalami kendala karena ketidaktegasan pemerintah pusat.

Jimmy yang juga Wakil Ketua DPRD Papua Barat itu melihat Papua Barat terkesan dijadikan kelinci percobaan laboratorium demokrasi di Indonesia.

"Papua Barat itu masuk dalam otonomi khusus. Karena itu memakai aturan khusus jangan lagi untuk pilkada dipakai aturan umum. Semua tahapan yang disusun DPRD tidak akan melewati batas waktu yang ditetapkan. Dengan tahapan itu KPU juga bisa melaksanakan. Jangan KPU terkesan mendukung calon tertentu," ujar Jimmy.

Menurut dia, DPR Papua Barat tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008), dimana dinyatakan bahwa Tata cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur lebih lanjut melalui Perdasus dan adanya Judicial Review Pasal 7 Huruf a Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 agar Pemilihan dilakukan oleh DPR Papua Barat.

"Memang dalam MK dalam putusannya terkait judicial review, pemilu di Papua Barat bukanlah bagian dari kekhususan dalam otonomi khusus sehingga pilkada tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2007. Namun MK memutuskan juga KPU tetap meminta rekomendasi dari MRP selaku lembaga yang berhak memutuskan bakal calon penduduk asli Papua atau bukan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Jimmy, DPRD Papua Barat tetap membuka pendaftaran pada 23 Maret 2011 sampai dengan tujuh hari kedepan. Tahapan-tahapan lainnya sesuai yang ditentukan UU.

"Sudah ada yang mendaftar ke kami, satu tokoh adat yang disegani di Papua Barat dan kami yakin ada dua lagi yang mendaftar," katanya.(*)

(T.D011/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011