Makassar (ANTARA News) - Petugas rutan menemukan narkoba jenis sabu-sabu di kamar tahanan Edi Kurniawan, yang merupakan pegawai Lapas Narkoba Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), di Rumah Tahanan Klas 1 Makassar, Jumat (11/3) malam.

Kejadian terungkap setelah petugas rumah tahanan (rutan) Makassar, Alamsyah menangkap pelaku bernama Haryanto, (29) yang menemukan sebuah paket kecil sabu yang terselip di sela-sela bungkusan mie instan.

Setelah melakukan pengembangan kasus temuan paket narkoba itu, petugas menggeledah kamar tahanan blok C2 kamar 4 rutan Makassar. Saat penggeledahan petugas menemukan delapan paket sabu lainnya yang terselip di ikat pinggang yang terdapat di kamar tahanan Edi Kurniawan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Klas 1 Makassar, Mildar, menjelaskan, kronologis kejadiannya bermula dari Edi Kurniawan, yang pertama kali memberikan mie instan berisi sabu itu kepada Abubakar (43), kemudian dioper ke Safri (44) dan Haryanto (29) yang kemudian tertangkap tangan oleh Pak Alamsyah (penjaga Rutan),` kata dia.

Edi yang masih berstatus tahanan kejaksaan itu ditahan di rutan Makassar dengan pelanggaran pidana Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun penjara.

Andi Edi Kurniawan yang sehari-harinya merupakan pegawai negeri sipil di Lapas Bollangi, Gowa, bersama teman-temannya ditangkap polisi saat mengisap sabu-sabu pada Sabtu, 4 Desember 2010.

Dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut, sekitar tiga orang diantaranya masih dalam status tahanan kejaksaan.

Sedangkan dua tahanan lainnya seperti Safri, (44) telah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan bersama Yosman Mandala, (49) yang menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara dan diduga sebagai pemesan barang milik pelaku lainnya.

Unit 4 Ditreskrim Narkoba Polda Sulselbar masih terus melakukan pengembangan kasus hasil temuan petugas Rutan Makassar itu dengan memeriksa sejumlah pelaku yang diduga kuat terlibat kasus penyelundupan narkoba tersebut. (HK/E001/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011