Jakarta ( ANTARA News) - Sebanyak 16 saksi terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baa`syir, dihadirkan melalui teleconference atau komunikasi jarak jauh sesuai dengan permintaan penuntut umum perkara tersebut.

"Permintaan 16 saksi dengan sarana teleconference, cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum," kata pimpinan sidang perkara Abu Bakar Baa`syir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Sebelumnya, penuntut umum perkara tersebut, meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan saksi melalui teleconference mengingat kekhawatiran akan adanya ancaman atau bahaya, hingga sidang perkara itu juga sempat diskorsing selama 1,5 jam.

Penuntut umum mengajukan 138 saksi dan 16 saksi diantaranya dihadirkan melalui sarana komunikasi jarak jauh.

Ke-16 saksi itu antara lain Imron Hariadi Usman, Abdul Haris, Lutfi, Ilham, Komarudin, Hamid Agung Wibowo, Munasikin, Mujanari Dulhak, Hadriansyah, Hendro Sulistoni, Joko Purwanto, dan Muksin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan persidangan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baa`syir, dilanjutkan setelah eksepsinya ditolak.

"Menolak secara keseluruhan eksepsi tindak pidana teroris dengan terdakwa Abu Bakar Baa`syir, dengan demikian sidang akan dilanjutkan," kata pimpinan majelis hakim persidangan itu, Herry Swantoro, dalam persidangan Abu Bakar Baa`syir dengan agenda putusan sela di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, penuntut umum di dalam dakwaannya menyatakan Abu Bakar Baa`syir telah memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer terorisme di Aceh.

Majelis hakim mementahkan semua isi eksepsi yang disampaikan oleh Abu Bakar Baa`syir itu, seperti dirinya terkait dengan unsur politik dan terlibat penggalangan dana untuk pelatihan teroris di Aceh serta terlibat dalam perampokan Bank CIMB di Medan.

"Hakim menilai tidak ada unsur politik dalam dakwaan terhadap terdakwa," katanya.

Seusai pembacaan putusan sela itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang dikhawatirkan keselamatannya, melalui media "teleconference".

"Kami meminta agar saksi-saksi yang dikhawatirkan keselamatannya, untuk dihadirkan melalui teleconference," katanya.  (R021/M014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011