Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perikanan.
Pelaihari (ANTARA) - Komunitas pemancingan ikan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut memberantas penangkapan ikan dengan setrum dan bahan beracun.

Komitmen tersebut disampaikan komunitas pemancingan dari empat desa, yaitu Desa Kintapura, Desa Pasir Putih, Desa Kintap Kecil, dan Desa Kintap mendukung program sosialisasi pengawasan sumber daya perikanan DKPP Tanah Laut, di Pelaihari, Minggu.

Anang, salah seorang komunitas pemancing dari Kecamatan Kintap mengungkapkan, siap membantu pemerintah daerah, dengan memberikan informasi bila ada pergerakan dari oknum penyetruman dan bahan beracun lainnya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap KPP Tanah Laut Noor Irwandy Kodratillah mengungkapkan, kegiatan tersebut memberikan informasi terkait penyetruman dan bahan–bahan beracun lainnya merupakan kegiatan ilegal.

"Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perikanan," ujarnya pula.

Dia juga menyebutkan, kegiatan ilegal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem perairan umum, sehingga perlu adanya komitmen masyarakat untuk pengendalian.

"Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tanah Laut berharap informasi ini bisa tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat," ujarnya lagi.

Kepala Satuan Polisi Air Udara Suprianto menjelaskan sanksi penyetruman dan bahan beracun lainnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2019 tentang Perikanan.

Dia berharap, masyarakat mendukung program tersebut dengan aktif memberikan informasi terkait kegiatan illegal fishing agar aparat dapat segera mengetahui lokasi kejadian untuk ditindak lebih lanjut Dinas KPP Tanah Laut.
Baca juga: KKP kampanye larangan penggunaan setrum dan racun saat tangkap ikan

Pewarta: Ulul Maskuriah/Arianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021