Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membantah akan ada penggantian tiga jaksa agung muda yang dinilai bekerja tidak optimal.

"Sejauh ini, saya belum mendapatkan informasi pergantian tiga jaksa agung muda (JAM) itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Dari informasi yang berkembang di lingkungan Kejagung, tiga jaksa agung muda yang akan diganti itu, yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang saat ini dipegang oleh Kamal Sofyan.

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hamzah Tadja.

Sedangkan posisi untuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (JamwaS), Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Iskamto, tetap dipertahankan.

Kapuspenkum menegaskan persoalan pergantian tersebut, merupakan wewenang sepenuhnya dari Jaksa Agung, Basrief Arief.

"Pergantian pejabat, merupakan kewenangan sepenuhnya jaksa agung," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief di dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, mengusulkan adanya ide penggabungan antara pidana umum dan pidana khusus guna mempermudah dalam penanganan kasus pencucian uang dengan tindak pidana korupsi.

"Jampidum dan Jampidsus digabungkan menjadi satu, tidak jadi masalah, karena dulu juga pernah seperti itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/3).

Di dalam RDP sendiri, pembahasan soal penggabungan dua JAM tersebut, sempat terlontarkan terkait selama ini penanganan pencucian uang dilakukan oleh Jampidum sedangkan tindak pidana korupsi ditangani oleh Jampidsus.

Padahal antara pencucian uang dengan tindak pidana korupsi, ada keterkaitan mengingat dari tindak pidana korupsi akan diketahui dari mana asal muasal uang dan larinya kemana.

Kendati demikian, Jaksa Agung menyatakan untuk meleburkan dua JAM tersebut, harus melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Pengaturan itu juga bisa melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (saat ini masih dalam revisi)," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011