Sukabumi (ANTARA News)- Keluarga tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, Eni bin Katma Mumu (26), menyurati Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Kami sudah memberikan surat dan menghubungi langsung pihak BNP2TKI, agar segera ada penjelasan bagaimana nasib TKW itu apakah saat ini sedang menjalani hukuman atau masih dalam persidangan di Arab Saudi," kata Ketua DPC SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, kepada ANTARA News, Minggu.

Surat tersebut disampaikan melalui Serikat DPC Buruh Migrant Indonesia (SBMI) Sukabumi dan langsung diberikan ke BNP2TKI untuk segera menindaklanjuti perkara yang sedang dialami Eni, warga Kampung Munjul Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung di tempat bekerjanya yakni di Riyadh-Arab Saudi.

Selain menyurati BNP2TKI, pihaknya atas nama keluarga TKW juga meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia agar kasus yang dialami Eni bisa tuntas sehingga keluarganya mendapatkan kepastian.

"Kami pun sudah menghubungi langsung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk meminta informasi tentang kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi cukup kesulitan dalam memberikan bantuan, karena data diri TKW itu sangat minim ditambah pihak keluarga tidak mengetahui siapa sponsor Eni.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi terus melakukan upaya agar kasus yang sedang alami oleh Eni bisa dituntaskan.

"Kami akan terus mencoba membantu Eni dengan cara menghubungi pemerintahan Arab Saudi agar hukumannya bisa diringankan," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.

Kasus tersebut mencuat pada Desember 2010, di mana Eni yang bekerja di Arab Saudi menjadi pembantu rumah tangga terbukti telah membunuh anaknya sendiri.

Namun, ia mengemukakan, sampai saat ini belum ada kepastian hukum apakah Eni dihukum pancung atau tidak.

Menurut informasi lainnya, Eni harus menjalani hukuman 15 tahun penjara di Arab Saudi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(T.KR-ADR/A035)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011