Jakarta (ANTARA News) -Kementerian Perhubungan memastikan akan merevisi Keputusan Menteri No 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Ini agar penyelenggaraan manajemen angkutan udara bisa lebih terawasi secara ketat," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward A Silooy saat dihubungi di Jakarta, Kamis pagi.

Ia menegaskan, dalam revisi itu akan lebih ditegaskan soal kewajiban melaporkan kinerja maskapai kepada regulator.

Pelaporannya antara lain, produktivitas yakni frekuensi melayani rute dan jumlah penumpang yang diangkut setiap bulannya.

Selain itu pelaporan kinerja keuangan setiap bulan April per tahun.

"Kami tidak ingin kejadian Mandala Airlines terulang kembali. Jika kita bisa mendeteksi lebih awal masalah yang dihadapi maskapai, langkah-langkah antisipasi bisa dilakukan,"katanya.

Kepala Subdit Pengembangan Usaha Direktorat Angkutan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmodjo sebelumnya, mengatakan regulator akan mengawasi maskapai yang mengalami penurunan jumlah armada mendekati batas minimum sesuai regulasi.

"Jika ada maskapai yang armadanya menjadi 10 unit, kami akan lakukan tindakan pengawasan dengan meminta menyesuaikan rute dan kemampuan operasi," katanya.

Ia juga menyebut, maskapai yang tidak mengikuti kewajiban pelaporan keuangan maka sanksinya antara lain penambahan rute atau frekuensi pelaku usaha ditangguhkan.

Sedangkan untuk maskapai yang ingin mencatatkan sahamnya di pasar modal, Djoko menegaskan, wajib melaporkan ke Kemenhub.

"Jika ada maskapai yang Initial Public Offering (IPO) untuk mengurangi saham mayoritas asing, komposisi yang dilihat adalah besaran saham pengendali bukan milik publik," katanya.

Dijelaskannya, hal ini dilakukan karena saham milik publik tidak memiliki hak untuk mengontrol operasional satu perusahaan. Hak itu dimiliki oleh pemegang saham pengendali.

(E008/S016/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011