Bukan kami tidak mau menindak, tetapi kewenangan undang-undang tidak ada untuk itu"
Palu (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyebut lembaganya "banci" karena tidak mempunyai wewenang untuk menangkap hakim yang salah dalam menetapkan putusan.

"Kalau memang hakim mengabaikan hukum acara, kami bisa menilainya, karena hakim harus profesional. Sayangnya KY ini banci selama belum diberi kewenangan untuk menangkap hakim," kata Eman saat sosialisasi Komisi Yudisial di Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Rabu.

Dia mengatakan, Komisi Yudisial tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan yang diberikan undang-undang kepada terbatas.

"Bukan kami tidak mau menindak, tetapi kewenangan undang-undang tidak ada untuk itu," katanya.

Dia mengatakan, Komisi Yudisial hanya berwenang menyampaikan rekomendasi ke Mahkamah Agung jika ditemukan ada hakim yang keliru dalam menetapkan putusan perkara.

Rekomendasi tersebut, kata dia, bisa saja hanya disimpan Mahkamah Agung di laci meja sehingga tidak sampai ke oknum hakim.

Eman mengatakan, dalam beberapa kasus, hakim agung mangkir jika dipanggil Komisi Yudisial.

Kekuatan Komisi Yudisial, kata Eman, kalah dengan Komisi Ombusmen yang berwenang memaksa hakim agung.

Komisi Yudisial, kata dia, tidak punya kewenangan memaksa hakim agung.

"Ketika hakim agung dipanggil tidak mau, kami terpaksa mendekati Ketua MA, supaya hakim agung ditegur, karena ini demi marwah dan martabat hakim agung juga," kata Eman.

Menurut Eman, sikap hakim agung berbeda dengan hakim pengadilan negeri atau hakim pengadilan tinggi yang bersedia hadir jika dipanggil Komisi Yudisial.

"Minggu lalu KY memeriksa hakim dari Surabaya, tetapi saya tidak tahu apa yang diperiksa," katanya.

Eman berharap, perubahan undang-undang tentang Komisi Yudicial mendatang memberikan kewenangan untuk menindak hakim yang nakal.(*)

A055/S027

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011