Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengevaluasi penolakan usulan  hak angket pajak di paripurna DPR Selasa lalu (22/2) dengan memanggil seluruh anggota  Fraksi PDIP untuk berkumpul di Kantor DPP PDIP untuk mendapatkan arahan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Banyak hal yang akan dibicarakan, termasuk proses pengambilan keputusan hak angket pajak di DPR," kata Ketua DPP PDIP Arif Budimanta usai diskusi "Membongkar Mafia Pajak di Indonesia" di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dia tidak tahu pasti arahan yang akan diberikan Ketua Umum PDIP.

Arif menyinggung sepuluh orang anggota fraksi PDIP yang tidak hadir dalam proses pengambilan keputusan hak angket pajak, dengan menyatakan kesepulunya memiliki argumentasi dan alasan ketidakhadirannya itu.

"Mereka juga akan menyampaikan argumentasi tentang ketidakhadirannya dalam proses keputusan hak angket pajak. Kita dengarkan saja arahannya nanti dari ketua umum," kata Arif.

Arif menambahkan, solusi Fraksi PDIP pascapenolakan hak angket pajak adalah meningkatkan pengawasan dan mendalami persoalan menyangkut manajemen penerimaan pajak karena persoalan pajak menjadi masalah serius.

"Persoalan pajak menjadi momok bagi Indonesia karena dua tahun reformasi pajak, target penerimaan pajak belum tercapai," katanya.

Sepuluh orang anggota Fraksi PDIP yang tidak hadir itu adalah Taufik Kiemas, Guruh Soekarnoputra, Panda Nababan (proses hukum di KPK), Dudhie Makmun Murod (proses hukum di KPK), Soewarno (proses hukum di KPK), Sugiarto, Indah Kurnia, Herman Hery, Tritamtomo dan Olly Dondokambey.

Rapat paripurna DPR menolak usulan Hak Angket pajak setelah hasil pemungutan mencatat 266 suara menolak dan 264 menerima.(*)

S037/R010

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011