Ini penting, siapa pun pemerintahnya, penguatan terhadap Ombudsman itu menjadi dasar.
Jakarta (ANTARA) - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan penguatan kedudukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan menjadi bukti bahwa Pemerintah sedang berupaya memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan publik kepada rakyatnya.

“Ini penting, siapa pun pemerintahnya, penguatan terhadap Ombudsman itu menjadi dasar, menjadi cita-cita negara dalam pelayanan kepada rakyat,” ujar Achsanul Qosasi saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis.

Untuk memperkuat Ombudsman, ia pun mengatakan BPK telah merekomendasikan banyak hal.

Pertama, Ketua Ombudsman direkomendasikan menyusun dan menetapkan sejumlah prosedur serta tata kerja yang baku, mulai dari struktur organisasi perwakilan Ombudsman, analisis jumlah asisten yang diperlukan termasuk tugas dan fungsinya, pedoman atau kebijakan pengatur koordinasi hubungan kerja, hingga batasan tanggung jawab antara unit kerja pada sekretariat jenderal dan tim kerja asisten.

Ketua Ombudsman juga direkomendasikan untuk mengusulkan peraturan pemerintah terkait susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Ombudsman, uraian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masin tim kerja asisten secara lengkap dan jelas.

Kemudian, Achsanul Qosasi juga mengatakan Ombudsman memiliki karakteristik yang unik, karena dapat mengawasi kualitas peran dan fungsi lembaga-lembaga negara yang lain, seperti DPR dan Mahkamah Agung.

“Dia (Ombudsman) bisa melihat kualitas yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD atau DPR. Ombudsman bisa melihat atau mengawasi peran dan fungsinya, seperti reses di DPR seperti apa,” kata Achsanul Qosasi

Selanjutnya, ia juga mengambil contoh dari kemampuan Ombudsman untuk mengawasi proses administrasi di Mahkamah Agung, seperti pengiriman berkas pemohon, bahkan memantau persidangan.

Kedua contoh yang dibagikan itu menjadi gambaran kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan kepada publikyang sedang mencari haknya di bidang hukum.

Dengan demikian, Achsanul Qosasi pun kembali menekankan, penguatan Ombudsman sebagai lembaga negara tidak terlepas dari wewenangnya yang dibutuhkan masyarakat, yaitu memperjuangkan pelayanan publik yang baik.

Kewenangan itu bahkan telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang berbunyi, “Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD."

Baca juga: BPK bantah ada pejabat dan pegawai aktif rangkap jabatan
Baca juga: Ombudsman minta KPK-BPK audit pengelolaan Pulau Gili Trawangan


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021