Pangkalpinang (ANTARA News) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) Tenaga Kerja untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPR), dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi para pekerja.

"Kami menggunakan hak inisiatif mengusulkan RUU tenaga kerja, karena lemahnya pengawasan dan perlindungan hukum dari pemerintah terhadap para tenaga kerja, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri," kata Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Ahmad Jajuli dalam kunjungan kerjanya di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, usulan RUU tenaga kerja tersebut karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) dinilai kurang mampu mengatasi segala persoalan yang timbul, terutama menyangkut penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

"Ke depan, harus ada kesepakatan kerja kerja sama yang resmi dengan negara penerima TKI, sehingga mampu mengatasi dan memberikan perlidungan hukum kepada TKI yang bermasalah di luar negeri, seperti disiksa dan hak normatifnya diabaikan," ujarnya.

Ia meminta pemerintah tidak mengirim TKI ke luar negeri, jika tidak ada kesepakatan kerja sama dengan negara penerima TKI karena nantinya sulit melakukan pembelaan secara hukum, sehingga para TKI menjadi korban ketidakadilan dan penyiksaan para majikan seperti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini.

Menurut dia, para TKI harus dibekali keterampilan dan ada jaminan lapangan pekerjaan sesuai dengan keahlian di negara penampung TKI, sehingga tidak terlunta dan jadi bulan-bulanan di luar negeri karena mengirim tenaga kerja yang sama sekali tidak memiliki keterampilan khusus.

"Saya melihat Babel memiliki komitmen yaitu hanya mengirim tenaga kerja yang memiliki keterampilan ke luar negeri, sehingga tidak satu pun TKI asal Babel yang mendapat masalah di luar negeri. Ini mesti ditiru daerah lainnya, jangan mengirim TKI yang tidak memiliki keterampilan khusus," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus benar-benar serius memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan atas jiwa, raga dan harta atas setiap tahapan proses penempatan TKI di luar negeri, untuk menghindari berbagai kasus yang melanda para TKI selama ini.

"PJTKI hanya sebagai penyalur, pemerintah yang bertanggungjawab dalam membuat suatu aturan yang bisa memberikan perlindungan kepada para TKI," ujarnya.

DPR dan pemerintah telah menyepakati sebanyak 70 RUU untuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2011, dimana terdapat sebanyak 23 RUU yang terkait dengan usulan DPD RI.

RUU yang terkait dengan usulan DPD itu adalah usul inisiatif RUU tentang Pemilu kepala daerah, RUU Kepegawaian, RUU Pemda, RUU Desa, RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, RUU Migas, RUU Jalan, pandangan dan pendapat RUU lembaga Keuangan Mikro serta pandangan dan pendapat RUU Pangan.

Kemudian RUU Tenaga Kerja, pandangan dan pendapat RUU Kesetaraan Gender, RUU Penanganan Fakir Miskin, RUU Jaminan Produk Halal dan RUU Tata Kelola Perguruan Tinggi, RUU Keuangan Negara, RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Koperasi dan RUU Akuntan.(*)

(T.KR-HDI/A033)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011