Kami tidak mengacu pada perundang-undangan negara. Itu tidak ada hubungannya dengan sepakbola
Jakarta (ANTARA News) - Komite Banding Pemilihan PSSI hingga Senin siang belum menerima surat permohonan banding dari bakal calon ketua umum PSSI George Toisutta dan Arifin Panigoro. yang tak lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan.

"Hingga siang ini (Senin), saya belum melihat ada permohonan banding. Komite Banding masih memberikan waktu hingga Selasa (22/2)," kata salah anggota Komite Banding PSSI Max Boboy di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Nurdin Halid dan Nirwan D Bakrie dinyatakan lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan yang diumumkan Komite Pemilihan pada Sabtu (19/2) lalu. Keduanya berhak maju dalam Konggres Empat Tahunan PSSI yang rencananya digelar di Pan Pasific Nirwana Resort Bali, 26 Maret mendatang.

Sementara dua calon yang lainnya yaitu George Toisutta dan Arifin Panigoro dinyatakan gagal dalam verifikasi.

George Toisutta dan Arifin Panigoro langsung membentuk kuasa hukum untuk mengajukan banding.

Menurut anggota Komte Banding PSSI, Max Boboy, batas pengajuan banding adalah Selasa (22/2). "Kami akan memproses berkas tersebut selama tiga hari sebelum mengumumkan hasilnya," katanya.

Batas terakhir pengajuan banding adalah tiga hari setelah pengumuman oleh Komite Pemilihan PSSI. "Jadi kami akan tunggu hingga besok," kata Max.

Max mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, Komite Banding PSSI hanya mengacu pada aturan yang berlaku di sepakbola yakni statuta FIFA dan PSSI.

"Kami tidak mengacu pada perundang-undangan negara. Itu tidak ada hubungannya dengan sepakbola," kata Max Boboy.

Pemberitaan sebelumnya, Komite Pemilihan PSS juga mengumumkan calon wakil ketua umum dan calon anggota Komite Eksekutif (Exco) yang berjumlah 25 orang.

Untuk calon ketua umum berdasarkan hasil verifikasi adalah Nirwan D Bakrie (wakil ketua umum PSSI periode 2007-2011), Nurdin Halid (Ketum PSSI periode 2007-2011), Bob Hippy dan Ibnu Munzir.

Sedangkan calon anggota Exco yang lolos adalah Achsanul Qosasih, IGK Manila, Hinca Pandjaitan, Sumaryoto Padmodiningrat, Iwan Budianto, M. Zein, Mafirion, Dodi Reza Alex Noerdin, Tri Gustoro, Nugraha Besoes.

Ashar Suryobroto, Ferry Paulus, Harbiansyah Hanafiah, Subardi, Syahrial Damopolii, Ibnu Munzir, Andi Darussalam Tabusala, Toto Sudibyo, Bernard Limbong, Togar Manahan Nero, Zainuddin Hamid, Adham Dambea, Djohar Arifin Husen, Surya Darma Tahir dan Haruna Soemitro.

Pada waktu pengumuman Sabtu (19/2) lalu, Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman menyatakan, jika ada calon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan ke Komite Banding Pemilihan dalam jangka waktu tiga hari terhitung sejak diumumkan 19 Februari 2011.

Ditanya alasan dicoretnya dua calon yang gagal lolos, pihak Komite Pemilihan tidak bisa menjelaskan kepada kalayak umum. Penjelasan, kata dia, hanya diberikan kepada semua calon baik yang lolos maupun yang gagal. Jika calon tersebut merasa keberatan berkas tersebut akan diverifikasi oleh tim Komisi Banding Pemilihan yang diketuai oleh Tjipta Lesmana.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011