Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty meminta penundaan sanksi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait belum memiliki izin edar pangan industri rumah tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saya usulkan tolong ditunda dulu pendekatan penegakan hukum atau pemberian sanksi seperti ini. Saya harap lebih kepada pembinaan dan sosialisasi dulu," kata Evita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Evita mengingatkan pemerintah berupaya menghidupkan sektor UMKM, sementara di sisi lain urus merek dipersulit. Apalagi, kata dia, untuk proses di BPOM itu tidak mudah karena perlu proses dan biaya.

Selain itu, pertimbangan lainnya di mana para pelaku UMKM masih menghadapi berbagai kesulitan akibat pandemi COVID-19, bahkan masih banyak pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di usaha makanan dan minuman yang belum memahami bagaimana cara memperoleh izin PIRT maupun BPOM.

Baca juga: Anggota DPR dorong transformasi Telkom demi penguatan kedaulatan data

Usulan itu, kata Evita, bukan berarti dirinya tidak pro upaya peningkatan mutu, kualitas, dan nutrisi makanan yang dijual. Namun, untuk mencapai tujuan itu dibutuhkan proses yang tidak mudah, terutama bagi UMKM.

“Pengurusan di BPOM itu butuh biaya dan proses. Begitu juga untuk PIRT, misalnya itu tidak bisa sebulan dua bulan, harus dimulai dari proses sertifikasi dengan pelatihan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan, lalu proses lagi dengan pengajuan hingga peninjauan lapangan. Tidak semua mengerti proses ini. lalu mereka makan apa selama proses itu," kata Evita.

Hal itu disampaikan Evita Nursanty menanggapi berita di sejumlah media terkait viral di sosial media, seorang pelaku UMKM terancam dipenjara atau denda sebesar Rp4 miliar gara-gara belum memiliki izin edar, yakni PIRT dan BPOM.

Baca juga: Legislator minta pemerintah tidak gegabah untuk impor beras

Menurut Evita, perlu adanya penguatan dan sinkronisasi peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan ini, terutama menyangkut aturan main di pusat maupun di berbagai daerah terkait izin edar ini.

Politisi PDI Perjuangan itu yakin pelaku usaha UMKM akan mengikuti kebijakan wajib memiliki izin edar karena mereka bagian dari kekuatan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk nasional.

Baca juga: DPR: Pertahankan kewajiban OTT kerja sama dengan operator nasional

Hanya saja, kata dia, mereka masih memerlukan waktu dan jika memungkinkan perlu didorong untuk lebih sederhana prosesnya dan lebih murah biayanya sesuai dengan jenis produknya.

“Coba beri waktu bagi mereka dan lakukan sosialisasi yang masif mengenai kebijakan ini sehingga mereka dapat bersiap-siap,” harap Evita.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021