Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai ketidakhadiran mantan Dirjen Pajak Tjiptardjo dalam memenuhi undangan resmi Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR bisa dikategorikan sebagai tindakan penghinaan terhadap parlemen.

"Jika benar dia tidak hadir padahal sudah diundang secara resmi oleh Panja Komisi III, ini bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap parlemen (contemp of parlemen)," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu.

Pramono menegaskan bahwa terhadap siapa saja yang diundang secara resmi oleh Dewan, wajib untuk hadir.

Untuk itu, Pramono meminta semua pihak menghormati parlemen.

Mantan Dirjen Pajak Tjiptardjo tidak hadir dalam rapat dengar pendapat Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan di Komisi III DPR, Rabu pagi.

Sebelumnya, saat membuka rapat Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III, Rabu pagi, Pimpinan Panja Tjatur Sapto Edy mengatakan, ketidakhadiran Tjiptarjo karena Kementerian Keuangan menganggap Tjiptarjo adalah bagian dari Kementerian Keuangan.

"Berdasarkan surat Pimpinan DPR RI Nomor PW.01/1046/DPR RI/11/2011, Februari perihal undangan RDP Panja PMH dan Perpajakan Komisi III dalam rangka meminta masukan mengenai perpajakan yang terkait dengan Gayus Tambunan, dengan ini disampaikan bahwa sesuai peraturan DPR RI Nomor 1/DPRRI/2009-2010 tentang tata tertib dan kesepakatan antara Komisi DPR RI, mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Mochammad Tjiptardjo dan Koordinator Penyidik PNS Perpajakan terlebih dulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI," kata Tjatur saat membuka rapat panja Pajak Komisi III di Gedung DPR RI.

Surat yang dikirimkan oleh Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution pukul 08.46 WIB pagi ini melalui fax bernomor S-90/MK.1/2011 yang sifatnya sangat segera.(*)

(T.J004/A041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011