Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Komisi VIII Muhamad Arwani Thomafi meminta aparat kepolisian untuk mengusut dalang terjadinya kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah yang mengakibatkan beberapa gereja dan fasilitas umum rusak.

"Usut tuntas siapa pelaku dan dalang dari aksi kekerasan Temanggung ini, karena ini bisa menjadi isu yang merambat," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia juga meminta agar seluruh daerah meningkatkan kewaspadaan lingkungan. "Lokalisir persoalan ini dan kepada semua pihak agar tidak memperkeruh suasana duka ini dengan intrik politik," katanya.

Anggota DPR Budiman Sudjatmiko meminta agar pemerintah memastikan kemanan dan kenyamanan warga negaranya.

"Tugas pemerintah adalah memastikan keamanan dan kenyamanan bagi warga negaranya, dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya," katanya.

Untuk itu, pemerintah harus mengusut tuntas dan menegakan hukum yang tegas kepada para pelaku kerusuhan.

Seperti diberitakan aksi perusakan terjadi menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa.

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung mengalami kerusakan akibat ulah sekelompok massa.

Sebuah bangunan sekolah taman kanak-kanak yang berada di lingkungan gereja terbakar pada sejumlah bagian.Termasuk enam unit motor hangus terbakar akibat insiden tersebut.

Sementara itu, Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.

Aksi kerusuhan tersebut diduga dipicu setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius, pada sidang penistaan agama.

Atas dakwaan itu, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang. Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang.

Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Semula ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010 ia ditahan.(*)
(T.M041/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011