Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI mendorong Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA agar terus-menerus melakukan upaya hukum untuk mengembalikan kepemilikan Wisma ANTARA yang merupakan aset negara, termasuk membentuk panitia kerja.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Komsi I DPR RI dan Perum LKBN ANTARA di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf, pada rapat dengar pendapat tersebut menjelaskan, Wisma ANTARA adalah aset negara dengan nilai aset sekitar Rp1 trilun.

Namun, kepemilikan Wisma Antara saat ini sekitar 80 persen dimiliki Djoko Chandra melalui perusahaannya Grup Mulia dan 20 persen dimiliki oleh anak-anak pendiri PT Antara Kencana Utama (AKU).

Direksi Perum LKBN ANTARA saat ini, kata dia, sedangkan menyelesaikan persoalan yang 20 persen tersebut tapi belum selesai, karena ada permintaan gantinya.

"Ada yang meminta Rp5 miliar dan ada yang meminta Rp10 miliar," katanya.

Menurut Mukhlis, Direksi LKBN ANTARA juga sudah berkonsultasi dengan Menteri BUMN dan jajaran perihal status kepemilikan Wisma ANTARA ini dan mendapat jawaban tidak perlu ada nilai karena hal itu merupakan aset negara.

Sedangkan terhadap Grup Mulia, kata dia, Direksi LKBN ANTARA agak kesulitan melakukan negosiasi karena sebagian dokumen gedung tersebut berada pada Grup Mulia.

"Direksi ANTARA juga sudah mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. Jika hal ini bisa dilakukan maka langkah hukum selanjutnya bisa lebih mudah," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI, Enggariasto Lukita mengatakan, jika sebagian dokumen gedung berada di Grup Mulia maka Direksi Perum LKBN ANTARA akan kesulitan melakukan langkah hukum.

Menurut dia, Komisi I DPR RI sebagai mitra Perum LKBN ANTARA hanya melakukan dukungan politik tapi Perum LKBN ANTARA yang harus lebih pro-aktif.

Politisi Partai Golkar mengusulkan agar Perum LKBN ANTARA terus menggulirkan persoalan ini dan membentuk opini publik baru kemudian dilakukan upaya hukum.

"Kalau diperlukan akan dibentuk Panja (panitia kerja)," katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin pada kesempatan tersebut mengatakan, Komisi I DPR RI periode 2004-2009, sudah dua kali membentuk Panja Wisma Antara tapi belum ada hasilnya.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gamari Sutrisno, mengatakan, Panja Wisma Antara saat itu waktunya singkat dan Komisi I banyak sekali menghadapi tugas-tugas sehingga sampai batas akhir masa kerja Panja belum memberikan hasil.

Gamari mengusulkan, kalau akan dibentuk Panja Wisma ANTARA lagi, agar waktunya lebih lama dan dilakukan lebih sungguh-sungguh agar memberikan hasil.

Menurut dia, Wisma Antara adalah aset negara, sehingga Komisi I DPR harus mendorong LKBN ANTARA untuk berusaha keras mengembalikan aset negara yang masih dikuasai pihak ketiga. (R024/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011