Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI ingin mengurangi kewenangan Komite Pengawas Perpajakan (Komwas) dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan khususnya pada aktivitas kepabeanan dan cukai.

"Menurut UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, Komwas tidak ikut mengawasi aktivitas bea dan cukai," ujar anggota Komisi XI dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, Melchias mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.133/PMK.01/2010 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat komite pengawas perpajakan yang bertentangan dengan UU tersebut.

"Seharusnya Komwas tidak berada dalam naungan pemerintah untuk menghindari kepentingan dan harus berdiri secara independen," ujarnya.

Selain itu anggota komisi XI Edison Betaubun juga meminta pemerintah untuk merevisi mengenai peraturan tersebut, apalagi Komwas hanya bekerja setengah hati mengungkap penyelundupan dua kontainer di Tanjung Priok namun tidak mengungkap penyelundupan 10 kontainer di Merak.

"Kalau perlu dibuat badan sendiri untuk mengawasi aktivitas bea dan cukai, atau mengawasi kinerja pembendaharaan yang bertugas mengamankan penerimaaan negara," ujar anggota yang juga berasal dari Partai Golkar ini.

Sementara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Rahmat juga mengatakan dengan aturan yang ada saat ini, Komwas memiliki kewenangan yang terlalu luas.

Untuk itu dia meminta Menteri Keuangan untuk mencabut fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai dari Komite Pengawas perpajakan.

"Bukan mengatakan Pak Anwar Suprijadi (Ketua Komwas) bekerja tidak benar, tapi kekuasaan itu harus dibatasi agar jangan tak terbatas," ujarnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut karena apabila peraturan tersebut harus dicabut dibutuhkan pemikiran yang sangat matang.

"Untuk review kami setuju. Tapi masalahnya bukan masalah 133 diberlakukan atau tidak. Saya tidak pernah mikir satu kali pun untuk melanggar undang-undang. Kalau kita batalkan PMK itu, masyarakat akan ngomong apa. Kalau (kewenangan Komwas) diberhentikan saya katakan, saya tidak setuju," ujarnya.

Komwas dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.133/PMK.01/2010 mulai 26 Juli 2010 yang merupakan turunan dari amanat Pasal 36c Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Melalui PMK ini, Komite diberi kewenangan untuk mengawasi kegiatan instansi perpajakan, termasuk aktivitas kepabeanan dan cukai.(*)

(T. S034/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011