Batam (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa anggota DPR RI Panda Nababan tidak berupaya melarikan diri saat dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandara Soekarno Hatta, Jumat.

"Panda niat ke Batam menghadiri Rakornas PDIP. Tidak lari," kata Tjahjo usai pembukaan rapat koordinasi nasional II PDIP di Batam, Jumat.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah PDIP Sumatera Utara, Panda Nababan menghargai undangan partai untuk hadir dalam Rakornas, kata Cahyo.

Menurut dia, sejak awal Nababan selalu kooperatif terhadap pemeriksaan KPK, terbukti dengan memenuhi setiap panggilan.

Partai, kata dia, menghargai semua proses hukum termasuk penahanan Nababan, namun semuanya harus transparan. "Segala aspek harus terpenuhi," kata dia.

PDIP menyiapkan tim pembela yang sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada anggota PDIP yang diperiksa KPK, kata dia, yaitu Panjaitan.

Partai berlambang banteng itu juga menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada seluruh anggotanya yang terjerat kasus hukum, kata dia.

Khusus untuk kasus Nababan, ia mengatakan tim pembela hukum akan mengadakan jumpa wartawan di Batam untuk menjelaskan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Puteri tidak bergeming saat dihadang wartawan yang hendak mengkonfirmasi penahanan Nababan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Panda Nababan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat

Kasus cek pelawat ini telah menyeret puluhan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek pelawat yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yamdhu (FPG), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (F-ABRI).

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011