Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan sejumlah mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan travel cek (travellers check) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

"Penahanan ini politis," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Paskah Suzetta di KPK, Jakarta, Jumat.

Paskah menuturkan pihaknya akan mengambil langkah politis untuk melawan penahanan dirinya dan sejumlah tersangka lainnya.

Berikut sejumlah tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, yakni Sofyan Usman, Pazkah Suzetta, Daniel Tanjung, Sutanto Pranoto, Poltak Sitorus, Matius Formes, M Iqbal, Martin Briaseran dan Hafid Zawawi.

Tersangka yang menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu Asep Nuhimat, Baharudin Aritonang, Nurlip Suwarno dan Reza Kamarullah.

Sedangkan mantan anggota wakil rakyat yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, adalah Angelina dan Ni Luh Mariani.

Angelina yang terlihat tidak menerima langkah penyidik KPK itu, menyatakan penahanan tersebut sebagai upaya pengalihan isu terhadap kasus korupsi lainnya, seperti skandal Bank Century dan Gayus Halomoan Tambunan.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak Jumat (28/1) guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Kasus ini menyeret 25 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 tersangka dugaan kasus pemberian cek perjalanan, beberapa mantan pejabat yang menjalani pemeriksaan, antara lain Agus Condro Prayitno, Paskah Suzeta, Barahuddin Aritonang dan Sofyan Usman.

(T014/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011