Ibu Mega juga bertanya, dimana Pak Panda ditahan
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri berpesan kepada Panda Nababan untuk tegar menghadapi proses hukum terkait penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat.

"Saya tadi sudah memberitahukan kepada Ibu Mega perihal Pak Panda yang ditangkap petugas KPK dan Ibu Mega berpesan supaya Pak Panda tegar," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Jumat.

Trimedya Panjaitan mengatakan hal itu terkait penangkapan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan oleh petugas KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Trimedya, Megawati juga berpesan agar Panda Nababan berani menghadapi perkara yang dituduhkan kepadanya dan mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.

"Ibu Mega juga bertanya, dimana Pak Panda ditahan," kata Trimedya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, dirinya mendapat informasi bahwa Panda Nababan ditangkap petugas KPK di Bandara Soekarno-Hatta dari Sekretaris Jenederal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan kemudian melaporkannya kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soenarkoputri.

Trimedya juga bertanya kepada Tjahjo Kumolo apakah Panda Nababan sudah didampingi kuasa hukum.

"Saya disarankan untuk langsung berhubungan dengan kuasa hukum PDI Pejuangan Patra M Zain untuk mendampingi Pak Panda, dibawa ke kantor KPK," katanya.

Trimedya kemudian menghubungi Patra M Zein untuk segera memberikan bantuan hukum kepada Panda Nababan.

Menurut dia, PDI Perjuangan menyiapkan bantuan hukum bukan hanya untuk Panda Nababan tapi untuk beberapa politisi PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004.

Kasus cek pelawat ini telah menyeret puluhan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek pelawat yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yamdhu (FPG), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (F-ABRI).

(R024/R007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011