Anggota DPD kecewa terhadap sikap Komisi II DPR RI
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah menilai Komisi II DPR RI melakukan pelanggaran konstitusi karena tidak melibatkan lembaga perwakilan daerah itu pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta.

"Berdasarkan klausul UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanahkan antara lain, DPD ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah," kata Anggota DPD, I Wayan Sudirta, di Gedung DPD, Jakara, Rabu.

Menurut dia, pasal 22D ayat (2) menyebutkan antara lain DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah, kemjudian pada pasal 22D ayat (3) antara lain menyebutkan, DPD dapat mengawai pelaksanaan undang-undang otonomi daerah.

Namun implementasinya, pada rapat kerja mengenai pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta, Komisi II DPR RI tidak memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan pandangannya.

Komisi II DPR RI juga tidak memberikan kesempatan kepada DPD untuk turut meninjau Yogyakarta guna menyerap aspirasi elemen masyarakat serta tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan daftar isian masalah pada pembahasan RUU Keisimewaan Yogyakarta.

Tindakan yang dilakukan Komisi II DPR RI, kata dia, mengacu pada UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang menyebutkan, DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama.

Menurut dia, hal ini bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengamanahkan DPD ikut membahas RUU dalam soal otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.

"Anggota DPD kecewa terhadap sikap Komisi II DPR RI," kata anggota DPD dari Provinsi Bali ini.

Anggota DPD, John Pieris menambahkan, DPD akan menempuh jalur hukum guna menyikapi tindakan Komisi II DPR RI itu.

Menurut dia, langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengusulkan revisi UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena pasal 150 UU No 27 tahun 2009 bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945.(*)

R024/Z003

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011