Tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polda Sumut
Medan (ANTARA News) - Tigabelas tersangka teroris yang diduga terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan peyerangan Markas Polsek Hamparan Perak masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara meski berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan.

Mereka ditahan di Polda sebagai tahanan tititpan dari Kejaksaan. "Tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polda Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto yang dihubungi ANTARA, Rabu.

Agus Andrianto mengatakan, pihak kepolisian telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Ia mencontohkan, barang bukti tersebut berupa lima unit sepeda motor, senjata api jenis AK-47 dan M-16 yang merupakan milik personel Satuan Brimob Polda Sumut Brigadir Polisi Immanuel Simanjuntak yang tewas ditembak dalam perampok itu.

Tersangka teroris itu dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berikut identitas pada tersangka teroris:

  1. Abdul Gani Siregar alias Gani
  2. Muhammad Khoir alias Butong
  3. Pautan alias Robi
  4. Suryadi alias Adi alias Saad.
  5. Zumirin alias Sobrin
  6. Jaja Miharja Fadilah alias Hasim
  7. Nibras alias Arab
  8. Pamriyanto alias Suryo Saputra
  9. Beben Khairul Banin alias Beben Khairul Rizal.
  10. Musana alias Ari Saputra
  11. Agus Sunyoto alias Sayafudin
  12. Marwan alias Nanong
  13. Khairul Ghazali alias Abu Yasin.
(I023/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011