Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, Kongres Gerakan Pemuda Ansor ke-14 di Surabaya harus mengacu pada ketentuan NU, termasuk dalam merumuskan berbagai peraturan.

"Ansor ini bagian dari NU. Jadi harus mengikuti NU, tidak boleh bertentangan," kata Marsudi saat dihubungi di Surabaya, Minggu.

Marsudi mengemukakan hal itu ketika dimintai tanggapan terkait alotnya pembahasan menyangkut persyaratan ketua umum dalam kongres Ansor yang diwarnai upaya saling jegal antarkandidat, terutama mengenai batasan usia dan syarat pernah menjadi pengurus.

Mengacu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, batas usia maksimal calon ketua umum Ansor adalah 40 tahun, sehingga Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Ansor harus menyesuaikan.

Hanya saja, tandas Marsudi, Muktamar NU di Makassar pada 2010 juga memutuskan aturan tersebut baru diberlakukan pada kongres berikutnya. Kongres Ansor saat ini dianggap sebagai masa transisi.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika dalam kongres kali ini ada yang memaksakan aturan batas usia diberlakukan saat ini juga maka bisa dianggap melawan ketentuan NU.

Rapat komisi yang membahas PD/PRT Ansor telah menyepakati batas usia calon ketua umum adalah 40 tahun, namun kapan aturan itu diberlakukan belum dibahas.

Dalam rancangan PD/PRT bab aturan peralihan pasal 58 disebutkan hal-hal yang menyangku usia diberlakukan sampai kongres terdekat.

Jika akhirnya batas usia calon ketua umum diberlakukan dalam kongres sekarang, maka sjumlah kandidat dipastikan tersingkir yakni Khatibul Umam Wiranu, Syaifullah Tamliha, Choirul Sholeh Rasyid, dan Maskut Candranegara.

Padahal, Khatibul Umam diprediksi bakal menjadi saingan terberat Nusron Wahid yang selama ini dianggap sebagai kandidat terkuat.

Sementara itu Maskut menjelaskan, PD/PRT baru, termasuk di dalamnya menyangkut batas usia calon ketua umum, lazimnya diberlakukan pada kongres berikutnya, bukan seketika dalam kongres yang sama.

Namun, ia mengakui, segala sesuatu masih mungkin terjadi jika memang kongres menghendaki.

Kalau mengacu pada tata tertib pemilihan ketua umum, kata Maskut, semua kandidat yang ada saat ini bisa maju ke pencalonan asalkan mendapat dukungan minimal 99 suara dari 516 pengurus wilayah dan cabang.

"Sesuai tata tertib pemilihan semua kandidat bisa maju. Memang tidak lazim tata tertib pemilihan dibahas lebih awal dari PD/PRT, tapi kan ini sudah kejadian di kongres sekarang," katanya.
(T.S024S019/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011