Mataram (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi menegaskan kembali bahwa tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi 2010 senilai 271,6 juta dolar AS harus diberikan kepada pemerintah daerah itu.

"Menggunakan logika apa pun, pemerintah daerahlah yang harus diberi kesempatan untuk memperoleh saham itu karena pemerintah pusat sudah peroleh banyak sekali dari Newmont," kata Majdi di Mataram, Jumat.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah NTB tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) itu.

Menurut dia, pemerintah pusat memperoleh pemasukan yang cukup banyak dari PTNNT yakni sebesar tiga hingga lima triliun rupiah setahun, sementara daerah dapat sedikit dari royalti.

"Apa masih tidak cukup?, daerah hanya dapat sedikit, kecil sekali, itu pun dibagi untuk provinsi, Kabupaten Sumba Barat, Sumbawa dan kabupaten/kota lainnya," ujarnya.

Majdi mengacu kepada data versi PTNNT sebagaimana pernah diungkapkan Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadiyanto, dalam pertemuan tatap muka dengan Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, MA dan wakilnya, Ir Badrul Munir, MM beserta jajaran Pemerintah Provinsi NTB, di Mataram, 25 Oktober 2008.

Pada tahun 2007, misalnya, kontribusi PT NNT bagi Indonesia mencapai 805,31 juta lebih dolar AS dan tahun 2008 sebesar 832,4 juta lebih dolar AS, sehingga total kontribusi dalam dua tahun terakhir ini mencapai 1,1 miliar lebih dolar AS.

Kontribusi ekonomi itu tersalurkan melalui gaji karyawan nasional, pajak pemerintah dan royalti, barang dan jasa nasional serta proyek kemasyarakatan.

Khusus kontribusi pajak dan non pajak serta royalti selama tahun 2008 saja mencapai Rp3,3 triliun jika dikonversi ke mata uang Indonesia.

Sampai 2010 misalnya, PTNNT telah menyetor Pajak dan Royalti sebesar Rp12,837 triliun kepada Pemerintah Indonesia.

Pembayaran berbagai jenis pajak, non pajak dan royalti itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK) Pasal 13 yang mengatur tentang Kewajiban Keuangan PTNNT.

Nilai royalti itu erat kaitannya dengan kandungan mineral dalam bahan tambang meskipun sejauh ini hanya diketahui oleh PTNNT tanpa dianalisis oleh analis pemerintah.

Sementara pemerintah daerah hanya mendapatkan pemasukan yang masih jauh dari harapan.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2007 hanya menerima royalti dari hasil penambangan emas dan tembaga yang dikelola PTNNT di Batu Hijau, Pulau Sumbawa, sebesar Rp150 miliar dan Pemerintah KSB mendapat Rp50 miliar.

Pada tahun 2007, PTNNT juga merealisasikan kewajibannya dalam mendukung pendapatan daerah, antara lain pungutan administrasi umum, sewa air permukaan dan pajak kendaraan bermotor.

Pungutan administrasi umum yang sudah diberikan Newmont kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah sejak usaha penambangan tahun 1999 telah mencapai Rp1,91 miliar lebih, kepada Kabupaten Sumbawa sebesar Rp2,29 miliar lebih.

Biaya sewa air permukaan yang disetor Newmont ke kas negara sampai tahun 2007 telah mencapai Rp5,6 miliar.

Khusus pajak kendaraan bermotor/alat berat baru direalisasi dalam tahun 2007 yang diberikan kepada Pemerintah NTB telah lebih dari Rp30 miliar.

Surati Menkeu


Gubernur NTB periode 2008-2013 itu juga menyatakan, pihaknya sudah kali menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberi tahu bahwa pemerintah daerah di NTB beserta mitra investornya yang akan membeli tujuh persen saham divestasi 2010 itu.

"Sudah dua kali kami surati Menkeu, sehingga tinggal tunggu respon beliau karena ada waktu tiga bulan untuk menetapkan siapa yang akan mengeksekusi saham itu," ujarnya.

Gubernur termuda di Indonesia itu juga mengungkit penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, secara langsung kepadanya saat berbincang-bincang disela kunjungan Presiden ke wilayah NTB, 27 Juli 2010.

"Pak SBY pernah bilang ke saya, Pak Gubernur pemerintah menurut pemahamna saya adalah satu kesatuan yakni pusat dan daerah, sehingga tidak bisa dekotomi. Karena itu, siapa pun yang mengeksekusi saham itu, itu termasuk dalam terminologi pemerintah," ujar Majdi.

Dia mengakui, Pemerintah Provinsi NTB sudah mengetahui kalau pemerintah pusat telah menyatakan ingin membeli tujuh persen saham Newmont itu pada 17 Desember lalu.

Bahkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar menegaskan bahwa tujuh persen saham divestasi PTNNT itu akan diambil Pemerintah Pusat, kemudian akan menyerahkan saham divestasi itu kepada BUMN yang memiliki likuiditas yang kuat.

Namun, hingga kini Perusahaan Investasi Indonesia (PIP) belum memperoleh dana untuk pembelian tujuh persen saham tersebut.

Dengan demikian, masih ada peluang bagi pemerintah daerah untuk memiliki tujuh persen saham itu, minimal sebagian dari tujuh persen itu karena belum dilakukan transaksi pembelian.

(ANTARA/S026)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011