Jakarta (ANTARA) - Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein divonis empat bulan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal hingga penangkapan sindikat narkoba antarpulau.
 
Selain itu, sejumlah berita kriminalitas kemarin lainnya masih menarik untuk dibaca pada hari ini. Berikut adalah rangkumannya.
 
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
 
 
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sembilan orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu jaringan antarpulau yang membawa sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu.
 
 
Petugas Kepolisian Sektor Tebet Jakarta Selatan menangkap seorang pria dengan inisial BIP (43) diduga pelaku penebar ranjau paku yang terbuat dari rangka payung (paku berongga) di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto.
 
 
Seorang pengacara Odie Hodianto melaporkan putri penyanyi lawas yang berinisial ND, ON alias Oli ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
 
 
Personel Polres Metro Depok menangkap pelaku pembunuhan terhadap satu anggota TNI dan penusukan terhadap seorang warga yang terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021