Jakarta (ANTARA News) - Pelaku industri meminta pencabutan pembatasan kenaikan (capping) tarif dasar listrik ditunda selama satu tahun supaya mereka mempunyai cukup waktu untuk menyesuaikan diri.

"Sebetulnya kami tidak mau ada kenaikan. Tapi kalau tetap dinaikkan kami ingin `cap` dipertahankan dalam satu tahun ini," kata Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (ForKAN) Franky Sibarani usai menemui Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Selasa.

Franky bersama perwakilan 14 asosiasi industri menemui Menteri Perindustrian untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap rencana pencabutan pembatasan besaran kenaikan tarif listrik.

Pelaku industri menyatakan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri karena beberapa sektor industri sedang menghadapi sejumlah tantangan, termasuk diantaranya kenaikan harga bahan baku serta kenaikan bea masuk impor beberapa bahan baku dan penolong.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan saat ini harga bahan baku dan penolong industri tekstil sedang naik.

"Harga polyester naik dari 1,8 dolar AS/kg menjadi 1,9 dolar AS/kg. Rayon naik dari 2,8 dolar AS/kg jadi 3,2 dolar AS/kg," katanya.

Bea masuk beberapa bahan baku industri tekstil yang masih harus diimpor, kata dia, juga naik sampai lima persen.

Ia mengatakan kenaikan-kenaikan tersebut cukup banyak menyerap modal pelaku industri.

"Kalau `capping` dicabut, kami harus mengeluarkan lebih banyak modal kerja. Kami khawatir itu membuat produk akhir tidak bersaing karena bertambah mahal," katanya.

Menteri perindustrian Mohamad S Hidayat belum bisa memberikan komentar mengenai keluhan pelaku industri itu.

"Saya tidak bisa komentar dulu. Faktanya permintaan PLN mencabut `capping` belum disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya.

Ia mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedi Saleh sudah memberitahukan bahwa pencabutan pembatasan kenaikan besaran tarif listrik yang ditujukan untuk meniadakan disparitas belum disetujui.

"Menteri ESDM belum bisa memutuskan karena harus membicarakannya dengan Menko dan menteri terkait lain," katanya.

Meski demikian Menteri Perindustrian meminta perwakilan industri bersama pejabat Kementerian Perindustrian merumuskan solusi yang diusulkan terkait masalah itu.

Prinsipnya, kata dia, pemerintah akan memberikan perlindungan yang diperlukan industri padat karya untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing.(M035/E008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011