Ternate (ANTARA News) - Kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) sepanjang tahun 2010 tercatat 894 kasus atau menurun dibanding tahun 2009 yang tercatat 1.129 kasus, kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Erlan Lukman Nulhakim.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Malut semakin baik, disamping adanya upaya keras dari berbagai pihak terkait dalam mengantisipasi terjadinya kasus kriminal," katanya di Ternate, Sabtu.

Kasus kriminal pada tahun 2010 tercatat 894 kasus, 674 kasusnya dapat diselesaikan, atau dalam kisaran rata-rata 65 orang per 3 jam terkena resiko tindak pidana.

Menurut Kapolda Malut, angka kriminal memperlihatkan tren penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 235 kasus atau 21 persen, hal ini menunjukkan adanya faktor yang mempengaruhi dalam dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang.

Selain itu, ia mengemukakan, adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disertai kesadaran hukum masyarakat yang meningkat, ikut pengaruhi terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Malut yang semakin kondusif.

Khusus untuk kasus korupsi yang ditangani Polda Malut selama 2010 tercatat 13 kasus, sebanyak 8 kasus diantaranya sudah diselesaikan dan sisanya dalam proses.

Ia mengatakan, dari gambaran tersebut, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian serius diantaranya perjudian, karena menunjukkan bahwa kasus perjudian di daerah sangat tinggi.

Kasus lainnya adalah narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba), karena terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2009 yang hanya 26 kasus, dan jenis narkoba yang berhasil diungkap juga semakin beragam, mulai dari ganja, shabu dan putauw.

Menyinggung kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama 2010 di Malut, ia mengatakan, jumlahnya 167 kasus, meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2009 yang hanya sebanyak 133 kasus.

Kasus pelanggaran tersebut yang dilakukan aparat kepolisian tersebut diantaranya tidak mentaati segala peraturan kedinasan, meninggalkan tugas tanpa izin, menyalahgunakan wewenang dan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan citra kepolisian.
(T.KR-AF/B013/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011